Konten Media Partner

Sultra Kekurangan 300 Tenaga Penyuluh Kehutanan

20 Desember 2019 8:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yunus Papilae (kiri) ketua terpilih, dan Drs Somba Piter (kanan) mantan ketua DPW IPKINDO Sultra periode sebelumnya. Foto: Attamimi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Yunus Papilae (kiri) ketua terpilih, dan Drs Somba Piter (kanan) mantan ketua DPW IPKINDO Sultra periode sebelumnya. Foto: Attamimi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Organisasi profesi independen di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu Ikatan Penyuluhan Kehutanan Indonesia (IPKINDO), Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya kini kekurangan sekitar 300 orang untuk menjadi tenaga penyuluh kehutanan.
ADVERTISEMENT
Dari total 25 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di sultra, ada 4 KPH yang kini tak memiliki penyuluh kehutanan. Diantaranya KPH Buton Utara, Kolaka Timur, Kolaka Utara, dan Wakatobi.
"Dari total 2,6 juta luas hutan yang ada di sultra, hanya ada 68 orang penyuluh kehutanan yang tersebar di 21 KPH," ujar Drs Somba Piter sebagai ketua DPW IPKINDO Sultra. Saat menghadiri kegiatan muswil IPKINDO, di Aula Dinas Lingkuhan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sultra, Kamis (19/12).
"Setiap desa mestinya disediakan satu penyuluh dari kehutanan," tambahnya.
Para penyuluh kehutanan berfoto bersama usai pembukaan muswil IPKINDO Sultra, di Aula Dinas KLHK Pemprov Sultra. Foto: Attamimi/kendarinesia.
Sebab, tupoksi kerja penyuluh kehutanan cukup berat, yaitu satu penyuluh kehutanan mesti menangani hutan seluas 5000 hektar. Mulai dari perhutanan sosial, hutan rakyat, hutan kemasyarakat, hutan tanaman rakyat, dan hutan adat.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi kekurang tersebut, pihaknya melakukan perekrutan penyuluh swadaya walaupun sebenarnya ia menganggap hal tersebut kurang efektif.
"Kita rekrut penyuluh swadaya namun itu tidak maksimal, namanya swadaya mereka tak memiliki insentif," jelasnya.
Sementara itu, Yunus Papilae, selaku ketua terpilih DPW IPKINDO Sultra, menilai perlunya ada perumusan guna pemenuhan kebutuhan tenaga penyuluh kehutanan.
Ilustrasi hutan. | Foto: Shutterstock
Apalagi saat ini banyak penyuluh kehutanan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sudah ditarik untuk menduduki jabatan struktural atau bahkan telah pensiun.
"Kita akan susun laporan untuk disampaikan ke pemerintah daerah (Gubernur Sultra), agar mereka memahami betul soal penyuluh kehutanan," tutupnya.