Konten Media Partner

Tangkap Ikan Pakai Bom, 2 Nelayan di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

28 Agustus 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua nelayan asal konsel diamankan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra bersama barang bukti bom ikan. Foto: Dok polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Dua nelayan asal konsel diamankan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra bersama barang bukti bom ikan. Foto: Dok polisi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua nelayan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Selasa (27/08). Keduanya ditangkap di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Konsel.
ADVERTISEMENT
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu menjelaskan kedua pelaku berinisial SA (43) dan NA (42) yang merupakan warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara.
“Mereka ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di lokasi itu,” ujar Faisal, pada Rabu (28/08).
Saat diinterogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Mereka mengakui bahan peledak tersebut dirakit sendiri menggunakan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya.
“Rencananya bahan peledak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di Perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut,” bebernya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol bom ikan siap ledak, 4 botol berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin bercampur bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.
ADVERTISEMENT
Kedua nelayan itu dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.