Tegas, Golkar Akan Cabut Mandat Robin sebagai Saksi Partai

Konten Media Partner
23 April 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Golkar, Foto: Sumber ilustrasi kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Partai Golkar, Foto: Sumber ilustrasi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengurus DPD Partai Golkar Kota Kendari secara tegas akan mencabut mandat Robin Syahrul Ziddi dari saksi partai Golkar. Menyusul, Robin yang belakangan diketahui merupakan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli yang memiliki track record buruk.
ADVERTISEMENT
"Kami sama sekali tidak tahu kalau Robin yang jadi saksi Partai Golkar, ternyata orang yang pernah dipecat sebagai PPK Abeli pada tanggal 2 Januari 2019 oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta," kata Hikman Ballagi, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari, Selasa (23/4).
Robin masuk dalam daftar saksi, setelah diusulkan salah seorang Caleg Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kota Kendari. Sehingga pihaknya merasa dikerjai caleg tersebut.
"Mandat saksi saya yang tanda tangani, atas usul Bappilu Golkar yang diketuai Lodowick Sonaru. Nah sekarang saya sudah tugaskan Pak Lodo untuk menelusuri. Saya akan cabut mandat Robin sebagai saksi, daripada merusak Partai Golkar," tegasnya.
Hikman Ballagi, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari, Foto: Mufti/kendarinesiaid
Atas kejadian tersebut, pengurus DPD Partai Golkar Kota Kendari, merasa dikerjai oknum calon anggota legislatif (Caleg) Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
"Kami telusuri sekarang dan akan meninjau kembali mandat yang sudah dikeluarkan Partai Golkar. Masalah ini tidak bisa ditolerir karena merugikan nama besar Partai Golkar," paparnya.
Robin diketahui melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana surat keputusan DKPP Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 PPK dan PPS di Kota Kendari, yang berujung pemecatan.
Selain itu, terdapat nama saksi lain yang diusulkan untuk memperoleh mandat saksi. Hanya saja simpatisan Partai Golkar mengetahui, bahwa nama Kasman yang diusulkan sebagai saksi merupakan kader partai lain.
DKPP memecat Robin dan menjatuhkan saksi peringatan keras terhadap 10 anggota PPS yakni Hanifah Ketua PPS Benua Nirae, Riswan anggota PPS Kelurahan Abeli, Ajirin anggota PPS Tobimeita.
Rikal anggota PPS Tondonggeu, Sri Endang anggota PPS Sambuli, Hasmiati anggota PPS Sambuli, Rezki Indah Fajarwati anggota PPS Lapulu, Hasmira anggota PPS Bungkutoko, Herdawati anggota PPS Talia, dan Hasmiah anggota PPS Poasia.
ADVERTISEMENT
Kesebelas penyelenggara pemilu tersebut diadukan ke DKPP RI oleh KPU Kota Kendari karena melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kendari Rusiawati Abunawas di kediamam caleg tersebut pada tanggal 20 September 2018.
---
Mufti