Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Siskeudes di Konawe Kepulauan Bertambah

Kejaksaan Negeri Konawe kembali menetapkan dua tersangka baru pada Kamis (4/3) dalam kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun anggaran 2019-2020 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kedua tersangka tersebut, yakni M yang merupakan pejabat teras di Dinas PMD dan T sebagai mantan salah satu kepala bidang di dinas tersebut.
T ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Negeri Konawe. Sementara M belum ditahan karena tak menghadiri panggilan jaksa dengan alasan sakit.
"Setelah kami melakukan pendalaman, kami menetapkan M dan T sebagai tersangka Korupsi anggaran Siskeudes di Dinas PMD Konkep, pada hari Senin kemarin," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, T langsung ditahan di Rutan Kelas llB Unaaha selama 20 hari ke depan. Sementara untuk M, pihak kejaksaan akan kembali melayangkan panggilan.
"Kami berharap saudara M kooperatif dalam hal ini," harapnya.
Menurut Mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana tersebut, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi anggaran Siskeudes di Dinas PMD Konkep. Ia mengaku, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain dari kasus ini.
"Kalau ada pihak lain terlibat dan cukup bukti kemungkin ada penambahan tersangka lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan AM dan A sebagai tersangka pada 17 Februari 2021 lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
