Tersangka Korupsi Siskeudes Konawe Kepulauan Kembalikan Kerugian Negara

Konten Media Partner
26 Maret 2021 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis PMD Konkep H Mihdar (dua dari kiri) saat menyerahkan uang pengganti kerugian negara di Kejari Konawe. Foto: Sri/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kadis PMD Konkep H Mihdar (dua dari kiri) saat menyerahkan uang pengganti kerugian negara di Kejari Konawe. Foto: Sri/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp 350 juta dari perkara tindak pidana Korupsi Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejari Konawe telah menerima uang sitaan perkara tindak pidana korupsi dari kedua tersangka rinciannya, Mihdar sebesar Rp 100.000.000, dan Andi Mustafa sebanyak Rp 250.000.000.
"Jadi hari ini kami telah menerima uang pengganti dari keduanya. pengembalian tersebut berlangsung di Kantor Kejari Konawe dan uang sitaan tersebut kemudian kami setorkan di Bank BRI rekening penampungan Kejari Konawe," ungkap Kejari Konawe Irwanuddin Tajuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Butanil N. Arifin.
Mantan Kasipidsus Bombana ini membeberkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang atas tindak pidana korupsi tersebut yaitu senilai Rp 848.830.000. Sehingga kerugian keuangan negara masih tersisa Rp498.830.000.
Dengan demikian, selanjutnya Penyidik Kejari Konawe dalam hal ini Seksi Pidsus akan melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
"Proses hukum akan terus berlanjut, dan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka adalah salah satu proses hukum yang telah dilakukan," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini Kejari Konawe telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yakni Andi Mustafa selaku Ketua Setra Diklat Nasional (SDN), Alumudin staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Takdir Kabag Hukum Konkep dan Mihdar Kadis PMD Konkep sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes).
Kasus dugaan korupsi di DPMD Konkep mulai dilidik oleh Jaksa pada awal Januari 2021 dan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 01 Februari 2021 lalu.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT