Ular Piton 7 Meter yang Tewaskan Anak SMP di Bombana Dibunuh Warga

Konten Media Partner
15 Juni 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengolah Data Yanma, Syahbuddin (kanan) bersama  Koordinator Pokja Pamhut, Ashar Ipu (kiri). Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pengolah Data Yanma, Syahbuddin (kanan) bersama Koordinator Pokja Pamhut, Ashar Ipu (kiri). Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomentar terkait kasus Alfian (16), remaja yang meregang nyawa akibat lilitan ular Piton, di Pegunungan Kahar, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana pada Minggu (14/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui di Kantor BKSDA Sultra pada (15/6), Koordinator Pokja Pengamanan Hutan (Pamhut), Ashar Ipu bersama Pengolah Data Pelayanan Masyarakat (Yanmas), Syahbuddin menyayangkan masih ada korban yang tewas akibat serangan hewan. Namun, pihaknya juga menyangkan aksi membunuh ular yang merupakan satwa liar dilakukan oleh masyarakat setempat.
Pasalnya, dalam PP No. 7 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dijelaskan bahwa satwa liar sejenis ular Piton adalah hewan yang dilindungi. Akan tetapi, dikarenakan kejadian ini bukan unsur kesengajaan, tetapi dalam rangka menyelamatkan diri maka tidak bisa diberikan sanksi.
"Tapi tetap perbuatan membunuh satwa liar yang masuk dalam APENDIX adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk dibunuh," terang Syahbuddin.
ADVERTISEMENT
Koordinator Pokja Pengamanan Hutan (Pamhut), Ashar Ipu juga turut menegaskan bahwa sebenarnya dalam regulasi sanksi hukum merujuk pada PP No. 7 Tahun 1999, 'Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta'.
Ilustrasi ular piton. Foto: sipa via Pixabay.
“Kalau sesuai regulasi seperti itu, hanya saja dalam kasus ini diketahui perbuatan tersebut bukan merupakan faktor kesengajaan melainkan pembelaan diri,” tukasnya.
Warga memotong ular yang membunuh bocah SMP di Kabupaten Bombana. Foto: Tangkapan layar video.
Adapun ke depannya pihak BKSDA menilai perlu untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan rutinitas di alam liar, serta memberikan edukasi tentang pentingnya satwa liar untuk dilindungi.
ADVERTISEMENT
“Ke depannya kita akan kembali mensosialisasikan kepada masyarakat agar peristiwa seperti kemarin tidak terjadi lagi. Akan lebih baik hewan tersebut tidak dibunuh melainkan diamankan dan menghubungi pihak BKSDA untuk mengambil alih hewan tersebut dari jangkauan masyarakat,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan yang dihimpun Polsek Rumbia, Alfian tewas saat hendak mencari lokasi air terjun bersama empat rekannya. Dimana saat kejadian, korban berteriak minta tolong kepada empat rekannya yang berjarak sekitar 10 meter.
Mendengar teriakan itu, keempat rekannya pun bergegas melihat kondisi korban. Saat didapati, Alfian sudah dalam kondisi terlilit ular piton berukuran 7 meter pada bagian leher, sedangkan pahanya digigit ular tersebut.
Nahas, kejadian tersebut langsung membuat nyawa Alfian tak tertolong. Adapun ular yang menyerang Alfian juga kemudian dibunuh oleh warga yang dimintai pertolongan dengan cara menebas ular tersebut hingga mati.
ADVERTISEMENT
𝙅𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙡𝙪𝙥𝙖 𝙛𝙤𝙡𝙡𝙤𝙬 𝙠𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙙𝙞 𝙄𝙣𝙨𝙩𝙖𝙜𝙧𝙖𝙢 @𝙠𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙩𝙤𝙢𝙗𝙤𝙡 '𝙄𝙆𝙐𝙏𝙄' 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙧𝙖𝙜𝙖𝙢 𝙞𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙢𝙚𝙣𝙖𝙧𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙞𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙙𝙞 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖.
***
Geraldy Rakasiwi