UMP Sultra Tahun 2021 Tidak Naik, Tetap Rp 2,5 Juta.

Konten Media Partner
31 Oktober 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Foto: Dok Kominfo Sultra.
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Foto: Dok Kominfo Sultra.
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara Tahun 2021 dipastikan tidak akan naik. UMP Sultra untuk tahun 2021 akan sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar 2.552.014,52.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan langsung oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas, dalam konferensi pers di Rujab Gubernur, pada Sabtu (31/10) sore.
Endang merincikan, UMP Sultra Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52. Sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian, sebesar Rp 2.614.779,41. Dan upah minimum untuk sektor konstruksi ditetapkan, sebesar Rp 2.691.794,72.
UMP akan mulai diberlakukan di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 mendatang.
Pengumuman penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan ini merujuk pada tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya himbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," jelas Nur Endang Abbas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota dan harus segera ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2020.
Selain itu, dalam laporan pengantar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandi mengemukakan, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran menteri tersebut dikemukakan, bahwa UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur.
Terdapat sejumlah alasan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalamai penurunan pendapatan,” jelas Ali Haswandi.
Selain itu, sebanyak 53,17 persen usaha menengah daN besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif
Hingga bulan Oktober, berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja/buruh yang terdampak COVID-19. Rinciannya, 2.253 pekerja/buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK.
“Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, diantaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh,” ungkap Ali Haswandi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, merealiisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau setara Rp 292.477.500.000,- sampai dengan Batch 9.
Realisasi bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000,- sebanyak 68.000 orang atau setara Rp 816.000.000.000,- sampai dengan Batch 4.
Terakhir, relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun.
Ilustrasi pekerja di perusahaan pemurnian nikel yang berada di PT VDNI, Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok kendarinesia
~~~
Laporan: Deden Saputra