Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi ditahan selama 14 hari di Markas Detasemen Polisi Militer ( Denpom) XIV/3 Kendari mulai hari ini, Sabtu (12/10).
ADVERTISEMENT
"Tadi saya sekitar pukul 08.40 WITA menggelar acara hukum acara militer, kemudian sudah saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang dilakukan prajurit tersebut, sehingga memutuskan penahanan ringan selama 14 hari. Kita serahkan di Denpom Kendari," jelas Komandan Korem 143/HO Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Sabtu (12/10).
Yustinus menjelaskan, penahanan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 Pasal 8A. "Kita jatuhkan hukuman pada Pasal 9, sesuai jenis hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari terhitung mulai hari ini," katanya.
Yustinus bilang, prajurit harus menerima konsekuensi terhadap perilaku dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, hal ini berlaku untuk bagi para prajurit yang tidak taat terhadap perintah pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Tadi juga sudah disampaikan oleh Pangdam Hasanuddin, yang melanggar sapta marga, sumpah prajurit, maupun undang - undang yang sudah diberlakukan dalam tubuh TNI, ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensinya harus diterima, dan itu merupakan tindakan tegas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kolonel Hendi dicopot dari jabatanya karena postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution, di Facebook yang menyinggung kasus penusukan Menkopolhukam, Wiranto.
Hendi digantikan oleh Kolonel Infanteri Alamsyah. Serah terima jabatan dilaksanakan Sabtu siang (12/10) di Markas Korem 143/HO.
Wiwid Abid Abadi