Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Wabup Buton Utara Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Pencabulan Anak
14 Januari 2020 11:03 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memeriksa Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penyidik Polda masih melengkapi berkas penyidikan, termasuk memeriksa seluruh saksi yang ada kaitanya dengan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar mengatakan, hingga saat ini, Ramadio sudah diperiksa sebagai terlapor.
"(Ramadio) sudah pernah di periksa sebagai terlapor pada saat itu, kalau sebagai tersangka belum. Makanya kami sedang melengkapi, baru kita akan periksa sebagai tersangka," kata Aries kepada kendarinesia.id.
Aries mengatakan, seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus pencabulan itu akan kembali di periksa, termasuk korban dan para saksi.
"Semua saksi, termasuk korban akan kami periksa sebagai tambahan, semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kami periksa," katanya.
Aries bilang, proses pemeriksaan nantinya akan di lakukan di Buton Utara maupun di Polda Sultra.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa periksa disana (Buton Utara), kalau waktunya ada kita juga bisa periksa disini (Polda Sultra). Yang jelas proses penyidikan segampang mungkin kita lakukan, masyarakat semua terlayani, tidak ada yang di rugikan dalam proses penyidikan ini," jelasnya.
Saat diperiksa sebagai terlapor, kata Aries, Ramadio sempat membantah melakukan pencabulan anak berusia 14 tahun itu.
"Dari keterangannya saat diperiksa sebagai saksi, dia tidak mengakui. Tapi sekarang statusnya sudah tersangka," ujarnya.
Meski telah di tetapkan sebagai tersangka, Ramadio belum di tahan. Polisi juga urung menyurati Menteri Dalam Negeri karena belum berniat menahan tersangka.
"Sejauh ini kami belum melayangkan izin(Ke Mandagri). Izin itu ketika akan dilakukan proses penahanan baru akan minta izin," pungkasnya.
Diketahui, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan aksinya, Ramadio di fasilitasi oleh seorang mucikari berinisial L, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Live Update