Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
21 Desember 2019 13:01 WIB
comment
30
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. Foto: Ilusterasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. Foto: Ilusterasi.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Muna menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RD, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Muna, AKBP Debby Asri Nugraha, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Debby menjelaskan, awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Bonegunu di Kabupaten Buton Utara yang masih wilayah hukum Polres Muna, karena kasusnya melibatkan anak di bawah umur, kasus tersebut lalu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Muna.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, lanjut Deby, Polres Muna lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan menetapkan seorang perempuan berinisial T alias L sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.
Selanjutnya, penyidik Polres Muna mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa, namun berkas itu dikembalikan, dan jaksa memberi petunjuk agar melengkapi berkasnya.
"Jaksa memberi petunjuk agar dilengkapi berkas, karena dalam perkara tersebut ada tersangka T alias L sebagai mucikari. Jaksa memberi petunjuk agar diurutkan, karena perkara itu ada muncikarinya, harus diurutkan juga siapa penggunanya dan siapa korbannya," jelas Debby saat dihubungi kendarinesia/kumparan, Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat petunjuk jaksa, penyidik lalu melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Kapolres.
"Usai gelar perkara, kami bersepakat menetapkan oknum pejabat RD sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur," katanya.
Debby bilang, karena tersangka adalah pejabat publik, Polres Muna melalui Polda Sultra akan mengirimkan surat izin kepada Mendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap RD dalam statusnya sebagai tersangka.
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Informasi yang dihimpun dari sumber kendarinesia, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga menjerat Wakil Bupati Buton Utara sudah berlangsung cukup lama, korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus itu pertama kali mencuat ke publik saat ayah korban E (51), melaporkan RD ke Polisi, dan tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019. Dalam laporan itu, tersangka RD diduga sudah dua kali menyetubuhi korban.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, ayah korban bercerita bahwa anaknya disetubuhi oleh RD lewat bantuan seorang ibu rumah tangga berinisial TB. TB juga sudah dilaporkan ke polisi karena berperan sebagai penghubung.
Menurut pengakuan korban kepada ayahnya, peristiwa itu terjadi sekira bulan Juni 2019 pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban yang baru selesai mandi diajak oleh TB ke rumahnya.
Saat itu, TB mengatakan kepada korban bahwa ada laki-laki yang menyukainya. Sesampainya ke rumah TB menyuruh korban masuk ke dalam kamar untuk membuka pakaiannya, dan menyuruh korban mengenakan sarung.
TB lalu mengatakan kepada korban agar melayani 'Pak Wakil' dan akan diberi uang  Rp 2 juta.
Lalu, tak lama berselang, tersangka RD datang ke rumah TB, dan langsung masuk ke kamar untuk menggauli korban. Usai menggauli korban, RD lalu memberikan uang Rp 2 juta, namun menurut pengakuan ayah korban, uang itu diambil oleh TB.
ADVERTISEMENT
Selang tiga hari kemudian, kejadian serupa kembali terjadi dirumah TB. Tersangka RD kembali memberikan uang Rp 500 ribu usai menggauli korban. Namun uang itu lagi lagi diambil oleh TB sebanyak Rp 200 ribu.