Wali Kota Kendari: Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Layanan Publik

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (tengha) saat menerima penghargaan sebagai kota layak anak melalui virtual zoom. Foto: Dok Humas Kota Kendari.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (tengha) saat menerima penghargaan sebagai kota layak anak melalui virtual zoom. Foto: Dok Humas Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Isu sertifikat vaksin sebagai salah satu persyaratan administrasi layanan publik menyebar luas di kalangan masyarakat, salah satunya pengurusan KTP maupun layanan publik lainnya disebut-sebut harus menggunakan sertifikat vaksin.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Kendari, Sulkarnain menegaskan bahwa, sertifikat vaksin tidak menjadi syarat administrasi untuk layanan publik. Termasuk dalam pengurusan KTP maupun pengurusan berkas lainnya di Dinas Pencatatan Sipil.
"Saya membantah keras bahwa ada persyaratan kartu vaksinasi terhadap pelayanan publik di Kota Kendari, saya tegaskan bahwa tidak ada yang mensyaratkan kartu vaksinasi pelayanan publik, baik mengurus KTP, mengurus di Dinas Catatan Sipil maupun perizinan lainnya. Saya siap mempertanggung jawabkan," tegas Sulkarnain.
Lanjutnya, Sulkarnain mengatakan jika ada oknum yang mensyaratkan kartu vaksinasi sebagai syarat pelayanan publik makanya syarakat bisa langsung melaporkan ke Pemerintah Kota.
"Jika terdapat oknum yang melakukan hal tersebut segera lapor ke saya, agar segera kami berikan sanksi," bebernya.
Sampai pada hari ini Pemerintah Pusat belum membuat regulasi maupun aturan yang mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat administrasi apapun.
ADVERTISEMENT