Konten Media Partner

Wanita di Kendari Polisikan Ponakan Akibat Mabuk Sambil Bawa Busur

25 Juni 2022 16:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku usai diamankan tim Buser 77 Polres Kendari. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku usai diamankan tim Buser 77 Polres Kendari. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan ke polisi keponakannya inisial MNA (17). Remaja tersebut dilaporkan gegara datang ke rumah sang bibi tersebut dalam kondisi mabuk berat dan membawa busur beserta katapelnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan kejadian bermula saat MNA datang ke rumah bibinya pada Jumat (24/06) sekitar pukul 00.30 Wita. Kedatangan MNA pun membuat panik sang bibi.
"Pelaku ini datang di rumahnya dalam keadaan mabuk dan bawa senjata tajam jenis busur dengan katapelnya," kata Fitrayadi saat dikonfirmasi, pada Sabtu (25/06).
Fitrayadi menuturkan karena peristiwa itu sang bibi merasa dalam kondisi bahaya sehingga melaporkan pelaku ke polisi. Sang bibi meminta agar keponakannya itu yang datang dinihari ke rumahnya membawa senjata tajam tersebut segera diamankan.
Polisi yang mendapatkan laporan sang bibi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan sekitar pukul 01.30 Wita.
"Buser 77 langsung melakukan pencarian pelaku dan berhasil menangkapnya di Jl Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat digeledah, lanjut Fitrayadi, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah katapel dan dua mata busur yang terbuat dari paku. Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Kendari.
"Kita amankan satu katapel dan dua busur paku," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku pun diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.