Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Warga di Kendari Tangkap Seorang Pemuda saat Sedang Ambil Sabu di Selokan
24 Juni 2021 12:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:12 WIB

ADVERTISEMENT
Maraknya penangkapan pelaku penjualan narkotika yang dilakukan pihak kepolisian membuat para bandar nakal tidak habis akal untuk mengedarkan barang haram itu. Salah satunya yang dilakukan oleh seorang pemuda bernisial AM alias E (26).
ADVERTISEMENT
Warga Kelurahan Anduonohu ini ditangkap pihak kepolisian setelah terciduk oleh warga yang melihat gerak gerik mencurikan dari AM. Saat itu salah seorang warga melihat E sedang mengambil sebuah paket mencurigakan yang dibungkus dengan lakban hitam di dalam selokan.
Karena gerak geriknya yang mencurigakan warga lalu mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Pihak Kepolisian Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Betul saja, setelah tim Narko Polres Kendari memeriksa, rupanya E sedang mengambil paket sabu dengan berat 0,46 gram.
Ipda Aldiansyah mengatakan bahwa E berada di tempat itu dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Polisi lalu menggiring pelaku ke Polres Kendari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang milik korban yaitu ponsel genggam dan sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku saat mengambil barang haram itu.
ADVERTISEMENT
"Penyelidikan akan terus dilakukan sampai pihak kepolisian mendapatkan titik terang kepemilikan narkoba, berasal dari mana dan siapa yang meletakkannya," jelasnya.
E dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) RUU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara, paling lama seumur hidup.
Laporan: Andimay