Warga di Kendari Tangkap Seorang Pemuda saat Sedang Ambil Sabu di Selokan

Konten Media Partner
24 Juni 2021 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satres Narkoba Polres Kendari, saat merilis penangkapan pemuda yang kedapatan warga sedang mengambil sabu di parit. Foto: Andimay/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Satres Narkoba Polres Kendari, saat merilis penangkapan pemuda yang kedapatan warga sedang mengambil sabu di parit. Foto: Andimay/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maraknya penangkapan pelaku penjualan narkotika yang dilakukan pihak kepolisian membuat para bandar nakal tidak habis akal untuk mengedarkan barang haram itu. Salah satunya yang dilakukan oleh seorang pemuda bernisial AM alias E (26).
ADVERTISEMENT
Warga Kelurahan Anduonohu ini ditangkap pihak kepolisian setelah terciduk oleh warga yang melihat gerak gerik mencurikan dari AM. Saat itu salah seorang warga melihat E sedang mengambil sebuah paket mencurigakan yang dibungkus dengan lakban hitam di dalam selokan.
Karena gerak geriknya yang mencurigakan warga lalu mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Pihak Kepolisian Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Betul saja, setelah tim Narko Polres Kendari memeriksa, rupanya E sedang mengambil paket sabu dengan berat 0,46 gram.
Ipda Aldiansyah mengatakan bahwa E berada di tempat itu dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Polisi lalu menggiring pelaku ke Polres Kendari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang milik korban yaitu ponsel genggam dan sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku saat mengambil barang haram itu.
ADVERTISEMENT
"Penyelidikan akan terus dilakukan sampai pihak kepolisian mendapatkan titik terang kepemilikan narkoba, berasal dari mana dan siapa yang meletakkannya," jelasnya.
E dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) RUU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara, paling lama seumur hidup.
Laporan: Andimay