Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Rencana Tarif PPh Badan 20% : Solusi Cerdas atau Tantangan Penerimaan Negara?
9 Desember 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Kenny Kristian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, pemerintah Indonesia di bawah kepempinan Prabowo Subianto, berencana untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Mengutip dari CNBC, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo mengungkapkan keinginan untuk menurunkan tarif PPh Badan agar tidak memberatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak/tax ratio, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif bagi dunia usaha, dan menarik investasi asing. Namun, penurunan tarif pajak ini memunculkan pertanyaan penting, apakah ini benar-benar solusi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan negara, atau justru akan menjadi tantangan baru bagi stabilitas fiskal?
Sejarah Rencana Penurunan Tarif PPh Badan
Sebelumnya, terdapat rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20% seiring disahkannya UU No. 2 Tahun 2020. Beleid tersebut memuat bahwa tarif PPh Badan yang akan berlaku pada tahun 2020 adalah sebesar 22% pada Juli 2020 hingga 2021, dan akan diturunkan menjadi 20% pada tahun 2022.
Tetapi, kebijakan tersebut dibatalkan seiring dengan disahkannya UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), dimana tarif PPh Badan yang berlaku adalah sebesar 22% dan mulai berlaku pada tahun 2022. Alasan utama dari pembatalan kebijakan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%, berkaitan dengan upaya konsolidasi fiskal pemerintah dan kebutuhan untuk menjaga stabilitas penerimaan pasca pandemi, serta pembatalan tersebut dilakukan untuk menghindari revenue forgone.
ADVERTISEMENT
Potensi Manfaat Penurunan Tarif PPh Badan
Salah satu dari tujuan pemerintah menurunkan tarif PPh Badan adalah untuk meningkatkan daya saing usaha Indonesia dengan negara-negara tetangga yang memiliki tarif PPh Badan yang lebih rendah, yang dilakukan untuk menarik investasi asing. Hal tersebut dilakukan karena investor cenderung mengincar negara-negara yang memiliki tarif PPh Badan yang lebih rendah karena tarif yang semakin rendah akan mengurangi beban pajak yang harus dibayar, dan dengan adanya investasi asing dapat menambah lapangan kerja yang ada di Indonesia sehingga merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, penurunan tarif PPh Badan juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beban pajak yang lebih rendah akan mendorong kepatuhan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan di sektor perpajakan, dan secara tidak langsung meningkatkan tax ratio Indonesia
ADVERTISEMENT
Tantangan Penurunan Tarif PPh Badan
Meskipun penurunan tarif pajak secara teoritik dapat menarik investasi asing, tetapi investor juga mempertimbangkan faktor-faktor lain selain tarif pajak ketika berinvestasi ke suatu negara. Berdasarkan Global Competitiveness Report tahun 2017-2018 oleh World Economic Forum (WEF), melaporkan bahwa investor juga memerhatikan stabilitas politik, tingkat korupsi, dan birokrasi suatu negara ketika berinvestasi.
Selain itu, walaupun penurunan tarif PPh Badan juga diharapkan untuk mendorong kepatuhan pajak, tetap diperlukan penegakan hukum dan pengawasan perpajakan yang ketat. Tanpa adanya reformasi yang kuat dalam sistem perpajakan untuk mencegah tax evasion dan meningkatkan kepatuhan, penerimaan pajak mungkin tidak meningkat sesuai harapan.
Solusi atau Tantangan bagi Penerimaan Negara?
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi 20% memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Di satu sisi, langkah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia bagi investor asing, dengan harapan pengurangan beban pajak akan mendorong investasi, serta mendorong kepatuhan pajak bagi wajib pajak. Namun, di sisi lain, ada kekhawatarin yang mendalam mengenai dampaknya bagi penerimaan negara, dan ketidakpastian kondisi ekonomi global.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu melakukan reformasi perpajakan yang komprehensif bagi sistem perpajakan di Indonesia. Walaupun, tarif pajak yang diterapkan akan menurun, hal tersebut tidak memastikan kepatuhan dari wajib pajak sehingga diperlukan penegakan hukum serta pengawasan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, pemerintah perlu memerhatikan faktor-faktor lain selain tarif pajak seperti stabilitas politik di Indonesia, dan tingkat korupsi, karena investor pastinya memerhatikan faktor-faktor tersebut ketika berinvertasi.
Referensi
Silfia. 2024. Tim Prabowo ungkap potensi PPh Badan turun menjadi 20 persen. Diunduh pada 8 Desember 2024 dari https://www.antaranews.com/berita/4387242/tim-prabowo-ungkap-potensi-pph-badan-turun-jadi-20-persen
Nano. 2024. Prabowo Bakal Pangkas Pajak Perusahaan Jadi 20%, Ini Alasannya! Diunduh pada 8 Desember 2024 dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241013135326-4-579189/prabowo-bakal-pangkas-pajak-perusahaan-jadi-20-ini-alasannya
Liana, Hikmatul Fitri. 2024. Menimbang Pembatalan Penurunan Tarif PPH Badan Menjadi 20 Persen Pada Tahun 2022. Diunduh pada 8 Desember 2024 dari https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-tematik-apbn/public-file/bib-public-79.pdf
ADVERTISEMENT