Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
10 Saksi Kasus Korupsi SMKN 1 Batam Cabut Keterangan
9 Januari 2023 11:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran SMKN I Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang masih bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU.
ADVERTISEMENT
Namun, ada 10 saksi yang dikabarkan mencabut keterangannya dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam, Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni tersebut.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon, mengatakan dalam persidangan pemeriksaan saksi pihaknya mengkonfirmasi kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh saksi ke penyidik.
Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, kata dia, terdapat perbedaan yang disampaikan saksi di persidangan dengan keterangan kepada penyidik sebelumnya. Sehingga saksi mencabut keterangan di persidangan.
"Ada 10 saksi mencabut keterangan dari BAP. Itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Bobson didampingi rekannya dari Lawfirm Bellator Advocates kepada wartawan.
"Misalnya salah satu saksi dimintai keterangan, mereka mengaku akan memastikan dulu karena mereka lupa namun malah langsung ditulis," imbuh dia.
Bobson menuturkan, dari 15 saksi yang dihadirkan JPU di persidangan, 10 di antaranya tercantum dalam BAP. Sementara 5 saksi lainnya di luar BAP.
ADVERTISEMENT
"Yang diajukan sebanyak 22 saksi akan dihadirkan. Sidang bergulir sudah yang ke 11 dengan pemeriksaan saksi dari JPU," lanjut Bobson.
Menghadapi persidangan ke depan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pendidikan, dua profesor dan ahli pidana.
Tanggapan JPU
Kepala Seksi Intelijen Negeri Batam, Riki Saputra, menyebut pihaknya meyakini pembuktian terhadap terdakwa sudah tepat dalam perkara ini.
"JPU sangat yakin dengan pembuktian terhadap para terdakwa," kata Riki.
Riki pun menyebut akan menanggapi perihal pencabutan keterangan saksi dalam surat tuntutan.
"Kami hanya mau meladeni perdebatan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan. Karena perdebatan dalam persidangan itulah esensi dari pembuktian sesuai KUHAP," sebut Riki.
Kadisdik Kepri Dihadirkan Sebagai Saksi
Sebelum ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam, yang digelar tatap muka di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis (2/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
Selain Andi Agung, mantan Kadisdik Provinsi Kepri M. Dalil dan mantan Anggota DPRD Kepri Ruslan Kasbulatov sebagai ketua komite dan Ketua MKKS Musmulyadi turut hadir memberikan keterangan.
Kehadiran M Dali dalam sidang itu untuk menjelaskan perihal belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berkaitan pedoman sekolah untuk menggunakan uang komite meski secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan gubernur.
"Dia (M Dali) mengatakan, permasalahan di SMK Negeri 1 Batam itu karena lemahnya pengawasan pengelolaan dana BOS akibat begitu banyak sekolah di Kepri," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, Jumat (6/12).
Menurut dia, dari lima orang dihadirkan sebagai saksi, baru tiga orang yang dapat dimintai keterangannya. Mereka adalah M Dali, Andi Agung, serta satu saksi lain sebagai penyedia.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk pemeriksaan saksi 2 lain akan dilanjutkan pada tanggal 12 Januari 2023 mendatang.