2 Maling Mobil di Batam Sewa Derek untuk Angkut Mobil Mercy

Konten Media Partner
26 Oktober 2021 8:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku saat diamankan oleh Unit Reserse Polsek Batam Kota. Foto: Dok Polsek Batam Kota.
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku saat diamankan oleh Unit Reserse Polsek Batam Kota. Foto: Dok Polsek Batam Kota.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang pelaku pencurian mobil terekam kamera CCTV di Ruko Mitra Raya, Batam Center, pada Selasa (19/10) lalu. Mereka berinisial W (28) dan AP (26) diamankan Unit Reserse Polsek Batam Kota esok harinya di Penginapan Batu Ampar.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty  melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan dan tindak lanjuti.
"Korban membuat laporan kehilangan mobil yang terparkir di Mitra Raya. Kejadian sore korban dapat kabar dari rekan kerjanya kalau mobil R4 Mercedes Benz miliknya sudah tidak ada," ujarnya, Senin (25/10).
Kemudian korban melakukan identifikasi melihat rekaman CCTV dan ternyata mobil ada dua orang pelaku yang membawa mengunakan mobil derek.
"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti  mobil Mercy yang dibawa ke Perumahan Cipta Asri Barelang," kata dia.
Ia menjelaskan, informasi yang didapat dari saksi A, yang mana sebelumnya para pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil hasil curian.
ADVERTISEMENT
Kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Batam Kota. Sementara polisi menyita barang bukti di tangan pelaku antara lain satu unit mobil Mercedes Benz, 1 unit Mobil Honda Odyse, uang tunai Rp 1,5 juta dan 2 unit HP milik para pelaku.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tajun penjara," pungkas dia.