2 Pembunuh Mandor di Bengkong Sadi, Batam, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Konten Media Partner
13 Desember 2020 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban saat dievakuasi aparat kepolisian. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Korban saat dievakuasi aparat kepolisian. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan mandor bangunan di Kota Batam, Heru Tunggara. Pelaku membunuh korban lantaran dipicu persoalan gaji yang belum kunjung dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian tersebut.
"Dalam hitungan jam dua pelaku berhasil diamankan," katanya didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (12/12).
Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, dari pengakuan pelaku, permasalahan tersebut disebabkan masalah gaji yang ditagih tak kunjung dibayar oleh korban dengan alasan diundur.
"Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan. Ini lah awal masalah terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia" terangnya.
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan