21 OPD di Kepri Setor Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas, BPK: Sisa Rp 600 Juta

Konten Media Partner
21 Mei 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan hasil laporan keuangan daerah Pemprov Kepri. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan hasil laporan keuangan daerah Pemprov Kepri. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas di 21 OPD yang berada di lingkungan Pemprov Kepri pada APBD 2021.
ADVERTISEMENT
Sesuai rekomendasi BPK RI, kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan OPD tersebut ke kas daerah.
Auditor Utama Investigasi BPK RI, Hery Subowo, menyebutkan hingga saat ini sejumlah OPD telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Namun masih ada sekitar Rp 600 juta yang belum diserahkan.
"Kita periksa kepatuhan terhadap perundang-undangan. Dalam menjalani tata kelola keuangan SPPD (Surat Perintah Perjalan Dinas) ada aturan mainnya yang ditetapkan," ungkap Hery.
Namun demikian, ia tidak merinci atau memaparkan detil dari sisa yang belum disetorkan tersebut
Hery menambahkan, BPK RI kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kepri untuk memanggil OPD terkait melaporkan biaya penginapan (perjalanan dinas) sebagaimana mestinya. Lalu mengembalikan sisa kelebihan bayar tersebut.
Di sisi lain, Hery juga menyebutkan bahwa hal lain yang ditemukan BPK yakni sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah negeri yang tergolong masih kurang memadai.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, selama ini laporan keuangan SPP di sekolah negeri masih sangat kurang. Kerenanya, BPK kedepannya meminta Pemprov Kepri utnuk memasukkan penerimaan SPP kemudian dianggarkan melalui APBD.
"Agar bisa dilaporkan melalui laporan keuangan. Selama ini sudah ditarik, tapi secara adminstrasi masih ada yang harus diperbaiki," tambah Hery.
Selain itu, lanjut Hery, ada temuan penataanusahaan aset tetap pada Pemprov Kepri tahun 2021 yang masih belum memadai. Di mana menurutnya, masih banyak masalah kepemilikan penguasaan, termasuk berupa aset tanah yang memiliki sertifikat.
Terkait ini, BPK merekomendasikan agar aset tanah yang belum bersertifikat itu harus segera disertifikatkan supaya lebih aman.
"Nilainya memang belum ada, tapi masih ada masalah aset tanah. Tidak hanya di Batam, tapi juga ada di sejumlah daerah lain," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Walaupun ada temuan-temuan, Hery menyebutkan hal tersebut tidak mempengaruhi predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-12 yang telah diraih Pemprov kepri.
Pihaknya berharap Pemprov Kepri gerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK ini dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyebutkan bahwa dirinya akan segera memanggil inspektorat terkait tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disarankan oleh BPK itu.
"Jika rekomendasinya pengembalian, kita minta OPD terkait segera mengembalikan. Begitu pun dengan rekomendasi lainnya," singkat Ansar.