Konten Media Partner

225 Papan Reklame di Tanjungpinang Tak Punya Izin

7 September 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan reklame di ruas jalan Kota Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Papan reklame di ruas jalan Kota Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 225 papan reklame yang berdiri di sejumlah kawasan di Tanjungpinang tercatat tidak memiliki izin. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Papan reklame tak berizin ini berada di ruas-ruas jalan dengan beragam ukuran, baik yang besar, sedang, hingga kecil.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menyebutkan, dari pendataan yang dilakukan pihaknya, hanya sekitar 10 persen yang mengantongi izin resmi.
"Hanya 10 persen ada izin. Rata-rata selain tidak punya izin PBG/IMB, juga tidak memenuhi standar sesuai aturan, baik tata letak, ukuran maupun tingginya," kata Rahma.
Karena itu, ia menyebutkan akan melakukan penertiban terhadap bangunan reklame tersebut. Menurutnya, papan reklame tanpa izin itu hanya merugikan dan tidak berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Meski demikian, Rahma berharap pemilik dan pengusaha papan reklame dapat segera mengurus perizinan tersebut baik dari izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan Pembanguan gedung (PBG).
ADVERTISEMENT
"Izin ini tentu menjadi prosedur yang harus didahulukan sebelum mereka membangun konstruksi yang besar. Jadi, harus memenuhi syarat ketentuan aturan, ada izinnya. Ini juga terkait estetika kota Tanjungpinang," imbuhnya.
Terpisah Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap papan reklame tak berizin ini sudah sejak beberapa bulan yang lalu yakni dengan melakukan penyegelan.
"Kami lakukan tindakan agar pengusaha segara mengurus izinnya," tambah Yani.