4 Sekuriti di Batam Jadi Tersangka Usai Hajar Pencuri Besi hingga Meninggal

Konten Media Partner
1 Desember 2022 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polresta Barelang saat bertanya kepada keempat sekuriti yang diduga aniaya pencuri hingga tewas. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Barelang saat bertanya kepada keempat sekuriti yang diduga aniaya pencuri hingga tewas. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
4 orang sekuriti PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) di Nongsa Batam dijadikan tersangka usai menghajar pencuri besi hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Sekuriti tersebut berinisial BM (35), AY (32) M (33), dan ES (25). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/11) kemarin. Di mana korban tertangkap basah oleh keempat sekuriti sedang mencuri besi di perusahaan tersebut.
"Kemudian diduga dianiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Abdurrahman.
Saat terciduk mencuri, korban sempat mencoba melarikan diri dan melawan saat diamankan petugas sekuriti. Namun nasib berkata lain, korban harus merenggang nyawa karena dianiaya sekuriti.
"Penyebab kematian korban hasil otopsi ada bekas pukulan di kepala sehingga akibatkan pendarahan," jelasnya lagi.
Kompol Abdul Rahman mengungkapkan, korban melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya. Ia mencoba mengambil plat besi untuk pembuatan kapal tongkang seberat 100 kg.
ADVERTISEMENT
Sementara rekan korban mencuri sudah ditangkap dalam keadaan selamat dan diperkarakan tindak pencurian yang ditangani Polsek Nongsa.
Sedangkan perkara pemukulan hingga mengakibatkan pencuri tewas ditangani pihak Satreskrim Polresta Barelang.
"Untuk aksi pencurian ini mengaku baru pertama kali dilakukan," ujar Kompol Abdul Rahman menambahkan.
Dalam jumpa pers, salah satu sekuriti mengaku khilaf melakukan penganiayaan, karena korban sendiri melawan dan lari saat diamankan petugas sekuriti.
"Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan pemukulan secara bersamaan terhadap pelaku," ujar seorang pelaku saat diinterogasi polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat sekuriti ini dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dari kasus ini, Kompol Abdul Rahman mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika berhasil menangkap pelaku kriminal.
ADVERTISEMENT
"Silakan amankan dan serahkan ke pihak berwajib. Apa pun alasan tidak dibenarkan main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang," tutupnya.