Konten Media Partner

774 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam Disita dalam 4 Bulan Terakhir

2 Maret 2022 11:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa rokok di salah satu toko di Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa rokok di salah satu toko di Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek dalam 4 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, dalam pesan tertulis diterima kepripedia, mengungkapkan total ada 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal tersebut.
Dari total rokok ilegal yang disita tersebut, terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu.
"Jadi estimasi nilai barang Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000," ungkap Rizki.
Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Desember 2021 lalu pihaknya juga telah melakukan penindakan jumlah barang sebanyak 74.277.096 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 miliar.
Pada Agustus hingga Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal," kata dia.
Ia pun menerangkan, berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk kota Batam berada di angka 4,86%.
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.
Sehingga efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Batam sendiri, lanjutnya, telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal tersebut.
"Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT