Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Anak Timsus Gubernur Kepri Divonis 6 Tahun Penjara Karena Edarkan Narkoba
21 Maret 2023 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anak anggota tim percepatan pembangunan (timsus) Gubernur Kepulauan Riau divonis hukuman 6 tahun penjara dalam sidang perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa, Galang Rambu Anarki, dengan human 5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu didampingi Majelis Hakim Boy Syailendra dan Widodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Sebagaimana sesuai dengan dakwaan jaksa yang melanggar pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Galang Rambu Anarki Bin Basyaruddin Idris dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan," tegas Hakim.
Selain terdakwa Galang Rambu Anarki, Hakim juga memvonis kelima terdakwa lainnya yakni Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi dengan hukuman hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, keenam terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing dan Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, perkara peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri, terdakwa Bambang Sutrisno.
Bambang ditangkap di sebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri pada September 2022 lalu.
Lalu, Bambang mengaku ke memperoleh ganja yang dimilikinya dari Haidir Ishak. Atas pengakuan itu, selanjutnya Polisi mengamankan Haidir Ishak, dan kepada Polisi Haidir mengaku, memperoleh barang ganja itu dari tersangka Renggi.
Renggi mengaku, telah menyerahkan sejumlah Ganja ke tersangka Haidir. Ganja itu juga diakui didapat dari Galang Rambu Anarki, yang tak lain ada putra dari anggota timsus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris. Polisi pun mengamankan Galang di kediamannya.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Galang juga mengaku kepada Polisi, ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang
Kemudian, Polisi juga mengamankan Fajri Raka, Putra Wiyas di jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Dari hasil tangkapan ini, Polisi menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram.
Ke 6 terdakwa didakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan kedua, Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.