Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Baru Ingin Coba Narkoba
·waktu baca 2 menit

Anggota DPRD Batam inisial ADY (33) dan teman wanitanya NR (21) yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang beberapa waktu lalu resmi menjadi tersangka kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantaran, menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang diduga membawa sabu ke kamar 511 hotel Pacific, Batam.
"Anggota mendatangi kamar tersebut, dan ditemukan dua orang yakni NR dan ADY hingga digeledah ditemukan satu bungkus serbuk putih transparan plastik diduga sabu berat 0,24 gram (sebelumnya ditulis 0,68 gram)," ujar Lulik dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (31/1).
ADY dalam kasus ini merupakan pembeli, dengan mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta ke seseorang berinisial BEP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"ADY menyuruh NR membeli sabu ke BEP, dan NR memesan via aplikasi Whatsapp. Lalu seorang laki-laki mengantarkan pesanan kepada NR,” sebutnya.
Meski keduanya terbukti memiliki sabu, namun polisi menyebut jika hasil pemeriksaan tes urine, ADY dan NR negatif pemakai narkoba.
Dari hasil pemeriksaan pun, lanjut Lulik, keduanya mengaku belum pernah mengkonsumsi barang haram tersebut. Baru ingin mencoba bagaimana rasanya.
Belum sempat mengkonsumsi barang haram itu, keduanya telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Hasil cek urine keduanya negatif metamfetamin," jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, berdasarkan uji laboratorium forensik, positif mengandung zat Amfetamina.
"Berkas SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri, sebagaimana seharusnya dalam penanganan perkara. Yakinlah, kami tidak akan lalai dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” imbuhnya.
Dari kasus ini, ADY yang merupakan fraksi NasDem ini dan NR dijerat Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
