Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Endus Paket Kiriman Berisi Sabu-sabu

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anjing Pelacak Tim K-9 milik Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anjing Pelacak Tim K-9 milik Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anjing Pelacak Tim K-9 Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengendus adanya paket kiriman berisi sabu yang akan dikirim ke Lombok Barat. Barang paket itu diendus di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin (18/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Paket yang berisi 101 gram sabu tersebut dikemas sedemikian rupa oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab. Dalam kasus ini, petugas mengkonfirmasi pengirim paket tersebut seorang berinisial P.
"Yang mengirim barang ditulis inisial P rencana akan dikirim ke Lombok penerima inisial AG," ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (9/8).
Terhadap penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.
"Kita serahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dalam kemasan makanan. Foto: Istimewa
Disebutkannya, pengungkapan ini berawal adanya informasi yang diperoleh salah satu paket yang berisi makanan. Kemudian petugas melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp 10 miliar.