APINDO Minta BP Batam Tunda Kenaikan UWTO 4 Persen

Konten Media Partner
27 September 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menunda kenaikan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar 4 persen. Kenaikan itu dianggap pengusaha tidak tepat dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kita minta BP Batam untuk menunda kenaikan UWTO 4 persen tersebut yang saat ini kurang tepat," ujar Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, Senin (27/9).
Menurutnya, Kepala BP Batam Muhammad Rudi dapat meninju permintaan pengusaha seperti bunyi dalam Perka No 2 Tahun 2018 mengenai jenis tarif dan layanan pada wilayah KPBPB Batam. Khususnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3.
Ia menjelaskan, pada Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 tersebut terdapat aturan adanya kenaikan UWT sebesar 4 persen setiap tahunnya dan apabila masyarakat ingin membayar lebih cepat daripada jadwal jatuh tempo pembayaran UWT-nya tetap akan dikenakan tarif baru pada saat UWT habis. Bukan tarif di saat masyarakat melunasi pembayaran UWT nya.
ADVERTISEMENT
"Namun tetap saja pembayaran dikenakan ke masyarakat," terang dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya tengah meminta Muhamad Rudi meninjau Perka tersebut yang dianggap tidak tepat diberlakukan dalam kondisi saat ini.
"Ini kondisi serba sulit. Telah terjadi sejak 2020 karena pandemi COVID-19. Masyarakat mengalami penurunan pembayaran UWT, " kata dia.
Permintaan penundaan itu, lanjutnya, telah diajukan ke Kepala BP Batam oleh para pengusaha. Namun pihak pengusaha belum ada respons sama sekali dari BP.
"Kita sudah kirim surat ke BP Batam untuk audensi mencari solusi namun belum ada balasan. Kita tidak minta relaksasi seterusnya tapi cukup dua atau tiga tahun saja selama pandemi COVID-19 masih terjadi," ucap dia.
"Relaksasi yang diberikan dampaknya juga akan mendorong masyarakat untuk melunasi tagihan UWT lahannya lebih cepat jika diberikan relaksasi pengenaan tarif," imbuhnya.
ADVERTISEMENT