Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
ATB Ikut Soroti Layanan Air Bersih di Batam yang Kian Buruk
19 Januari 2023 8:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Layanan air bersih di Kota Batam yang dikelola oleh PT Moya dalam waktu 3 tahun terakhir kerap dikeluhkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir itu, warga mengeluhkan masalah kualitas hingga distribusi air yang tak selalu lancar. Bahkan beberapa kali pula warga menggelar aksi protes, mengingat air merupakan salah satu kebutuhan vital bagi masyarakat.
Kondisi ini membuat sejumlah masyarakat membandingkan pengelolaan air di masa PT Moya saat ini dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebelumnya. Tak sedikit warga menilai pengelolaan di masa ATB lebih baik.
Hal tersebut kemudian akhirnya ikut disoroti oleh ATB. Menurut Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto Antonius, pengelolaan air merupakan wewenang BP Batam sepenuhnya. Meskipun ATB sudah mengelola air di Batam selama 25 tahun hingga akhirnya tergeser pada 2020 lalu.
"PT ATB telah memberikan seluruh fasilitas dan aset terkait pengelolaan SPAM kepada BP Batam," kata Benny saat bertemu awak media, Rabu kemarin (18/1).
ADVERTISEMENT
Sejak konsesi pengelolaan air di Batam berakhir, dan diserahkan BP Batam ke PT Moya, Lanjut Benny, PT ATB kemudian hijrah dan kerja sama dengan beberapa daerah lain di Indonesia.
"Kita sudah kerja sama mengelola air di Bandung, Palembang, Lampung dan yang terbaru di Medan. Jika teman ke luar daerah bisa kita bertemu lagi," sebutnya.
"Untuk kantor tetap ada di Batam, kami akan datang ke sini waktu weekend," imbuh Benny.
Saat diminta tanggapan mengenai kabar yang beredar jika BP Batam bakal menaikkan tarif air bersih pada tahun 2023 ini. Benny tak banyak berkomentar karena menurutnya merupakan wewenang BP Batam.
"Untuk kenaikan tarif itu, tingkatkan dulu pelayanan. Jika sudah pasti diterima warga," kata dia.
ATB Sebut Pengelolaan Air Untung Besar
ATB sebagai perusahaan yang sudah seperempat abad pernah mengelola air di Kota Batam menyebut jika keuntungan pengelolaan air yang diperoleh Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum (BU SPAM) Batam cukup fantastis.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan, mengacu pada SK tarif air bersih tahun 2010, di mana rata-rata tarif air bersih di Batam adalah Rp 6.000/m3.
Berdasarkan hasil tender Operation and Maintenance (OM) yang dilakukan BP Batam, diketahui operator pengelola hanya dibayar Rp 2.400/m3.
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka BP Batam masih mendapat keuntungan sebesar Rp 3.600/m3 dari tarif tersebut
Sementara mengacu pada data produksi pada tahun 2020 lalu, kapasitas produksi per tahun mencapai Rp 100 juta m3. Dengan perhitungan ini, asumsi pembukuan laba yang diterima per tahunnya diperkirakan mencapai Rp 360 miliar.
“Karena ATB melakukan reinvestasi untuk menjamin kualitas layanan,” kata Benny menambahkan.
Ia menyebut pengelolaan investasi di sektor ini juga tidak boleh sembarangan. Alih-alih memberikan nilai tambah pada kualitas pengelolaan air bersih, investasi yang serampangan menurutnya justru hanya menjadi pemborosan anggaran.
ADVERTISEMENT
"Investasi Rp 4,5 triliun dihitung dari mana? Dengan asumsi hingga kapasitas berapa? Lalu apa leverage bagi setiap nilai yang diinvestasikan terhadap pelayanan."
"Jangan sampai investasi dilakukan di tempat yang salah, akhirnya buang duit, buang waktu, buang tenaga, pelanggan tetap sengsara," sebut Benny.
Benny juga menilai SPAM Batam harusnya lebih cermat dalam meneliti sumber masalah. Ia menuturkan, untuk Batam setidaknya butuh tambahan 300 lpd dalam 2 tahun terakhir. Atau sekitar 150 lpd tiap tahunnya.
Namun sayangnya, tambahan kapasitas tersebut menurutnya tidak kunjung dipenuhi. Sementara jika melakukan pergantian atau tambahan pipa, sedangkan airnya minim maka hanya akan mengeluarkan angin.
Kondisi ini jika dibiarkan, kata dia, hanya akan membuat pelayanan air bersih di kota Batam kian memburuk. Apalagi jika sejumlah investasi yang ditujukan untuk peningkatan kualitas layanan malah menjadi mangkrak.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan, mangkraknya tangki air berkapasitas 63.000 m3, karena tidak cukupnya kapasitas air.
“Nilainya (tanki air) lebih dari 150 milliar. Dan itu jadi mubazir. Artinya tidak ada planning dan strategi yang baik, karena memang tidak memiliki kompetensi yang cukup dalam SPAM,” kata Benny.
Bagi dia, bagaimana tangki bisa terisi sementara airnya tidak ada. Di tambah lagi, kalau tingkat kebocoran yang semakin meningkat.
“Yang paling pokok adalah masalah know how. Apa jaminannya dengan investasi segitu (Rp 4,5 triliun) akan jadi baik? Perlu hati-hati dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga tidak terkesan melakukan pembodohan dan penyesatan,” hemat Benny.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa operator yang bekerja saat ini hanya dalam lingkup operasi dan pemeliharaan. Sehingga, operator tidak memiliki kewajiban untuk berinvestasi dalam pengelolaan SPAM Batam.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Jika BP Batam ingin menunjuk investor, maka harus melalui mekanisme tender dan mengikuti PP 122 pasal 56 ayat 3 bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan BU.
Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan bilamana mengikuti aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah PP No.12/ 2021.
“Bilamana tidak ikut aturan, maka itu merupakan pelanggaran, dan bisa dikategorikan korupsi,” paparnya.
Dampak investasinya ialah maka investor akan mendapat jaminan pengembalian yang umumnya datang dari tarif. Oleh sebab, hemat dia, hal tersebut perlu kajian berapa tingkat pengembalian yang wajar, karena pada akhirnya akan dibebankan kepada para pelanggan.
“Karena itu harus dilakukan tender untuk investasinya. Sehingga dapat diperoleh investor yang bonafede dan professional. Kalau tidak masyarakat akan menjadi korban,” bebernya.
Indikasi Melanggar Aturan
Selain layanan yang dikeluhkan masyarakat, Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam disebut terindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.
ADVERTISEMENT
Pasal 56 ayat 3 beleid tersebut mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerja sama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat OM tidak diizinkan.
“Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait," sambung Benny.
Selain itu, dikatakannya, unit air baku juga harusnya tidak boleh dikerja samakan. Hal itu dinilai sesuai amanat UUD 45 pasal 33, bahwa semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara.
Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Namun, belum diketahui apakah BU SPAM Batam telah memiliki SIPPA atau tidak.
“Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan,”ujarnya.
Indikasi pelanggaran-pelanggaran aturan tersebut, menurut dia lagi, berpotensi menjadi temuan BPK, Kejaksaan, atau pun KPK.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi, sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul.
"Seperti hadits nabi menyatakan jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” demikian Benny.