Audiensi Buntu Tunjangan Guru di Kepri: Entah Kapan Dibayarkan

Konten Media Partner
12 Maret 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audiensi Buntu Tunjangan Guru di Kepri: Entah Kapan Dibayarkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Audiensi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, dengan para guru SMA/SMK/SLM se-Provinsi Kepri belum menemukan jalan keluarnya. Nurdin mengatakan, Pemprov Kepri masih harus meminta petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pencairan gaji 13 dan 14 tahun 2018, sebagaimana yang dituntut oleh para guru.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya pemerintah akan membayar tapi tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Tak mungkin guru kita abaikan," ujarnya, Selasa (12/3).
Diakuinya, tidak dialokasikannya anggaran gaji 13 dan 14 tahun 2018 karena adanya kekeliruan dari pihaknya. Namun, ia tidak menyebut secara rinci kekeliruan yang dimaksud.
"Intinya akan kita pelajari di mana kesalahannya," sebutnya.
Selain itu, Nurdin juga belum bisa memastikan kapan pencairan dana itu akan dilakukan, sebab masih ada proses yang harus dilakukan oleh pihak BPK. Kendati demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti hal ini dengan melibatkan para guru.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Teddy Jun Askara, menambahkan apabila fatwa BPK tentang pengalokasian gaji 13 dan 14 tahun 2018 itu keluar, besar kemungkinan pengalokasian anggaran itu akan dilakukan pada APBD P 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Masak daerah lain bisa kita tak bisa. Nanti kita minta Dinas Pendidikan menindaklanjuti aturannya," sebutnya.
Mengenai dana sertifikasi yang juga menjadi masalah. Politisi Partai Golkar ini menyebut, tidak bisa dicairkannya dana itu karena tidak masuk dalam struktur APBD 2018.
"Karena waktu itu pencairan duit itu terlambat. APBD sudah disahkan baru dana itu dicairkan," jelasnya.
Saat ini lanjutnya, dana sertifikasi tersebut ada dalam kas daerah. Untuk pencairannya juga menunggu petunjuk dari BPK, apakah bisa dikeluarkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) itu masih dipelajari.
Koordinator aksi, Diah Wahyu Ningsih, mengatakan pihaknya menerima keputusan Pemprov Kepri yang masih harus menunggu petunjuk BPK untuk pencairan gaji 13 dan 14 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Kita menerima dan tetap akan mengawal sampai ada petunjuk hukum yang jelas," sebutnya.
---
Penulis: Umay
Edotor: Wak JK