Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Barang Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang
14 Juni 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan tahun 2020-2021 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 1,6 juta batang rokok ilegal, 8.287 botol minuman beralkohol (mikol) atau sekitar 3,2 juta liter, 300 karung gula rafinasi, dan 7 unit skuter listrik.
Selain itu, terdapat barang elektronik seperi 2 Macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit laptop serta 10 unit ponsel berbagai merk.
Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Tri Hartana, menyebutkan bahwa pemusnahan barang barang tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Serta, merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
"Nilai total dari barang yang dimusnahkan ini sebesar Rp 2,5 miliar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan melalui pemusnahan ini sebesar Rp 1,4 miliar," jelas Tri.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Tri menyebutkan jika salah satu tugas BC Tanjungpinang yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya serta dari hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara.
"Salah satu tugas Bea Cukai ini sebagai Community protector," sebutnya.
Di sisi lain Tri juga mengajak masyarakat umum dan pelaku usaha mematuhi peraturan dengan menjalankan usaha secara benar dan legal.
"Diharapkan dari pemusnahan ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," tutup Tri.
Live Update