Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Batam dan Tanjungpinang Ditetapkan Daerah PPKM Darurat, Berlaku Mulai 12 Juli
9 Juli 2021 17:58 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
ADVERTISEMENT
Dua daerah di Kepulauan Riau ditetapkan sebagai daerah yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat ) luar Jawa-Bali. Keduanya yakni Kota Batam dan Kota Tanjungpinang .
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pengumuman penerapan PPKM Darurat secara nasional pada Jumat (9/7).
Dalam keterangan resmi tersebut, ada 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut yang didalamnya termasuk Batam dan Tanjungpinang.
"Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli ," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali," tambah Airlangga.
Dipaparkan dalam konferensi pers itu, kasus aktif di Kota Tanjungpinang per 7 Juli 2021 sebanyak 907, dengan keterpakaian tempat tidur (BOR TT COVID-19) 98 persen, tertinggi di antara daerah lain. Cakupan vaksinasi dosis pertama per 8 Juli 53,85 persen, dan dengan level asesmen 4.
ADVERTISEMENT
Sementara Kota Batam tercatat dengan kasus aktif 2.535, dengan keterpakaian tempat tidur (BOR TT COVID-19) 79 persen. Sedangkan cakupan vaksinasi per 8 Juli sebanyak 56,59 persen, dan dengan level asesmen 4.
"Parameter penetapan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk PPKM Darurat ini yakni level asesmen 4, BOR diatas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan minggu terakhir dan capaian vaksinasi dibawah 50 persen," papar Airlangga.
Dijelaskan, dari 23 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dengan level asesmen 4 dan BOR diatas 65 persen, capaian vaksinasi yang berada diatas persentase 50 persen hanya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Natuna.
Untuk diketahui, Selain Batam dan Tanjungpinang, daerah lain yang ditetapkan untuk penerapan PPKM Darurat untuk wilayah luar Jawa-Bali yakni Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Bontang, Kota Bukit Tinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Kasus COVID-19 di Kepri Meningkat Signifikan
Ditetapkannya Batam dan Tanjungpinang sebagai daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah luar Jawa-Bali tampak sesuai dengan peningkatan kasus COVID-19 di kedua daerah tersebut.
Batam merupakan daerah dengan kasus aktif COVID-19 tertinggi pertama di Kepri, dan Tanjungpinang tertinggi kedua.
Untuk se-Provinsi Kepri, per 9 Juli 2021 kasus COVID-19 bertambah 725 kasus tertinggi dalam tambahan kasus harian. Sehingga secara akumulatif di Kepri sendiri tembus 30.637 kasus.
Dikutip dari laman resmi Satgas COVID-19 Kepri, penambahan terakhir tertinggi di Kota Batam sebanyak 393 kasus, Tanjungpinang 196 kasus, Kabupaten Bintan 49 kasus, Kabupaten Karimun 36 kasus, Kabupaten Natuna 25 kasus, dan Kabupaten Kepulauan Anambas 26 kasus.
Untuk kasus aktif bertambah 363, sehingga akumulatif di Kepri sebanyak 5.246 kasus aktif.
ADVERTISEMENT
Sementara kesembuhan bertambah 348, menjadi keseluruhan sebanyak 24.726 pasien COVID-19 di Kepri telah sembuh. Sedangkan meninggal dunia bertambah 15, menjadi total 665 pasien meninggal.