Bawa 123 Karton Rokok Ilegal, Nahkoda KM Tanpa Nama Divonis 2 Tahun Bui

Konten Media Partner
21 Februari 2020 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perkara muatan rokok ilegal di Pengadilan Negeri Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perkara muatan rokok ilegal di Pengadilan Negeri Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asrudin alias Awang (42), Nahkoda KM Tanpa Nama diadili di Pengadilan Negeri Karimun karena membawa 123 karton rokok ilegal asal Batam menuju Pulau Kijang, Inhil, Riau.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan digelar Kamis (20/2) di ruang sidang Cakra PN Karimun yang dipimpin Hakim ketua Joko Dwi Atmoko serta dua hakim anggota Yudi Rozadinata dan Antoni Trivolta.
Majelis memutuskan terdakwa Asrudin terbukti bersalah pada perannya sebagai Nahkoda dalam perkara muatan rokok ilegal. Pria asal kota Batam itu dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp2 milyar Rp10 ribu subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Asrudin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 2 milyar 10 ribu rupiah,"ujar hakim ketua, Joko Dwi Atmoko saat membacakan amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp2 M dan Rp10 juta.
Selain Asrudin, perkara ini juga menyeret 9 orang abk kapal tanpa nama tersebut yakni Asrul, Saiful, Arsyad, Rano, Fahrulazi, Zulkifli, Zainir, Sakiran, Ardiansyah. Mereka dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara. Putusan ini dilaksanakan tanpa kehadiran seluruh terdakwa.
ADVERTISEMENT
Atas Putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar memutuskan untuk pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia" ujar Andi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Untuk diketahui, KM Tanpa Nama yang di Nahkodai Asrudin diamankan kapal patroli laut DJBC Kepri pada 27 Juni 2019 lalu di Perairan Pengelap, Kepulauan Riau pada koordinat 00°-31'-917" U/104°-20'-252" T, karena memuat rokok tanpa manifest dan dokumen cukai dan ditetapkan sebagai penyelundupan barang.
Di atas kapal tersebut ditemukan barang bukti rokok ilegal yakni merek Up Next Revolution 8 karton (153.600 batang); merek 99 sebanyak 25 karton (400.000 batang); merek Bless Bold 90 karton (900.000 batang) yang ditutupi terpal.