Konten Media Partner

Bea Cukai Batam Sita 102.400 Batang Rokok Ilegal di Kapal Penumpang

28 Februari 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Batam menangkap kapal penumpang diduga membawa sebanyak 102.400 batang rokok ilegal merek H Mind. Kapal penumpang tersebut diamankan di perairan Sekupang, Kota Batam, pada Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan layanan informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah, mengungkapkan aksi penyelundupan barang tanpa cukai atau Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 WIB waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat  terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan," ungkapnya, Selasa (28/2).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal penumpang itu. Alhasil ditemukan BKC ilegal rokok H Mind sekitar 102.400 batang.
"Barang bukti ini langsung disita petugas guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Meski demikiqn, Rizki belum membeberkan lebih lanjut terkait pemilik ratusan rokok tanpa pita cukai yang akan dibawa ke luar dari Batam menuju provinsi Riau itu.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan nama kapal penumpang tersebut. Namun, petugas tengah melakukan pengembangan terkait penindakan ini.
"Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000," tutupnya.