Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Bea Cukai Batam Soal Nahkoda dan ABK Tanker MT Zakira Kembali Ditahan
9 Desember 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali melakukan upaya penahanan terhadap nahkoda dan ABK kapal Tanker MT Zakira usai diputus bebas setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Karimun.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie, mengatakan jika penangkapan tersangka sudah sesuai dengan SOP karena peristiwa pidana kepabeanan.
"Putusan praperadilan sudah kita lakukan dengan dibebaskan tersangka, kemudian dieksekusi kembali karena peristiwa pidana kepabeanan," ujar Ricky kepada kepripedia, Kamis (8/12).
Menurutnya, praperadilan yang dimenangkan pemohon terkait perkara adminstratif, penahanan hingga penyitaan. Sementara dalam praperadilan Bea Cukai menghadirkan ahli kepabeanan serta Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2021.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan membatalkan penetapan status tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan.
"Kita hormati putusan Pengadilan dan sudah kita sudah jalani tersangka sudah dilepas pada Selasa (6/12) sore. Keduanya pun kembali ditahan di Rutan Polresta Barelang dengan alasan pelanggaran pidana kepabeanan," kata dia lagi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata dia, kesalahan dari kapal MT Zakira tersebut karena sarana pengangkut tidak memberitahu ke Bea Cukai 1x24 kedatangan yang membawa solar. Selanjutnya tidak ada manifes yang bisa ditunjukkan ke pihaknya.
"Ini sudah masuk unsur pidana kepabeanan," kata dia.
"Itu masalah pada saat penindakan. Bea Cukai punya 2 kewenangan administratif. Jika pada administratif ini ada dugaan pidana ditemukan, jadi ada transisi dari administratif ke upaya paksa, terbitlah sprindik (surat perintah penyidikan)," imbuh dia.
Sebelumnya saat kapal MT Zakira di laut dilakukan penindakan dan belum upaya paksa. Di laut mereka kooperatif diminta untuk ke darat dengan dikawal petugas Bea Cukai.
Selanjutnya kapal tersebut tiba di Batam hingga dilakukan pendalaman, pihaknya menduga ada pidana sehingga terbit surat perintah penyidikan sprindik.
ADVERTISEMENT
"Upaya paksa semua kita lakukan di Batam. Tapi mereka mengganggap penindakan Bea Cukai administratif di laut itu merupakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Sudah kami jelaskan itu administratif dan hadirkan ahli kepabeanan di Pengadilan namun hasil putusan pengadilan kita hormati," tuturnya.
Diberitakan Kuasa hukum nahkoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang mengungkapkan jika pembebasan kliennya dari penahanan sudah tertuang di dalam putusan majelis hakim.
"Alasannya (penahanan kembali) kurang jelas, dia cuma nunjukin sprint aja. Ini saya di BC batam minta surat penahanan itupun belum ada," katanya saat dikonfirmasi kepripedia, Rabu. (7/12).
Menurutnya, dari delapan butir putusan praperadilan majelis hakim sebelumnya, membebaskan kliennya dari tahanan. Termasuk mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya di tahan Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
"Kan kita masih minta orangnya dulu di keluarkan. Kapalnya belum. Kan putusan ada 8 poin. Yang mereka lakukan masih satu. Poin no 6 Itupun langsung rusuh," jelasnya.