Konten Media Partner

Bea Cukai Batam Tangkap 5 Truk Berisi 450 Koli Sepatu Bekas Ilegal

18 Maret 2023 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa barang bukti sepatu bekas ilegal yang diamankan dari 5 unit mobil truk. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa barang bukti sepatu bekas ilegal yang diamankan dari 5 unit mobil truk. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengamankan ratusan koli sepatu bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Barang tersebut disita petugas dari lima unit mobil truk pada Jumat (3/3) lalu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 450 koli barang bekas.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan barang tersebut dibawa masuk ke wilayah Batam tanpa dilengkapi dokumen pabean.
"Dari 5 truk mobil kita temukan 450 koli sepatu bekas yang tidak ada dokumen pabean. Barang ini diduga akan dikirim ke luar Batam," ungkap, Sabtu (18/3).
Selain sepatu bekas, lanjut dia, petugas juga menemukan barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.
ADVERTISEMENT
"Seluruh barang tersebut akan dilakukan penelitian lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan barang impor ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti. Bahwa akan dilakukan upaya pengeluaran barang dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.
"Dengan kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," tutupnya.