Konten Media Partner

Bea Cukai Kepri Sita 11 Ribu Botol Miras Selundupan di Perairan Bintan

30 Maret 2022 13:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Kepri bersama FKPD terkait menunjukan barang bukti minuman keras yang diamankan di perairan Bintan pada Jumat (25/3). Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Kepri bersama FKPD terkait menunjukan barang bukti minuman keras yang diamankan di perairan Bintan pada Jumat (25/3). Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tim Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau, menyita sebanyak 11.655 botol minuman keras (miras) yang akan diselundupkan menuju pesisir Sumatra di perairan Bintan Kepri, Jumat (25/3) pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Miras senilai Rp 10,4 miliar itu dibawa dengan menggunakan kapal sarana pengangkut bernama KM Rezeki baru. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi terpadu Sriwijaya.
"Penyeludupan ini tentu saja sangat merugikan dalam hal penerimaan negara, karena dimasukkan ke Indonesia dilakukan secara ilegal," kata Kabid Kepabeanan dan Cukai DJBC Kepri, Abdul Rasyid, dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Dari penangkapan ini, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial SMR yang berperan sebagai nahkoda kapal. Sementara Bea Cukai juga masih memburu keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Kasus penyelundupan miras ini masih dalam tahap pengembangan. Kita akan terus kejar siapa pemilik barang ilegal ini," kata dia.
Rasyid menjelaskan, pihaknya sempat mengalami hambatan untuk mengetahui keberadaan kapal pembawa miras ilegal ini, mengingat modus yang dilakukan dengan mematikan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Barang bukti minuman keras yang diamankan di perairan Bintan pada Jumat (25/3). Foto: Khairul S/kepripedia.com
"Jadi memang mereka ini modusnya sudah mematikan sistem AIS saat memasuki perairan Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan kapal penyelundup, dengan tujuan mengelabui petugas yang berpatroli," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjelaskan, aktivitas impor minuman beralkohol telah diatur di dalam ketentuan Undang-Undang, terutama diwajibkan memenuhi pajak yang telah ditetapkan untuk penerimaan negara.
"Masuknya komoditi alkohol ke Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan terutama menjalankan pungutan negara," jelas dia.
Sementara dalam penangkapan ribuan botol miras ini berpotensi menimbulkan kerugian negata hingga Rp 21,5 miliar rupiah.