Bercanda Bawa Bom, Seorang Anggota DPRD Lingga Batal Terbang ke Batam

Konten Media Partner
5 Desember 2019 13:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Dabo Singkep. Foto : Hasrullah/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Dabo Singkep. Foto : Hasrullah/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang penumpang maskapai Wings Air yang bernama Muddasir Zahid gagal terbang karena bercanda membawa bom di Bandara Dabo Singkep, Kepulauan Riau. Muddasir Zahid dikenal sebagai anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dan mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT
Awalnya Muddasir Zahid direncanakan akan melakukan penerbangan dengan rute Dabo Singkep-Batam pada Selasa (03/12). Namun, hal itu batal dilakukan karena ia harus diperiksa oleh pihak petugas bandara terkait candaannya mengenai bom.
Dihubungi terpisah, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Dabo Singkep, Andi Hendra Suryaka, membenarkan kejadian tersebut.
"Ya betul, ada salah satu penumpang yang batal berangkat pada Selasa (3/12). Diduga bercanda soal bom," ujar Andi saat dikonfirmasi kepripedia, Kamis (5/12).
Lebih lengkap Andi menyebutkan, sekira pukul 13.15 WIB Muddasir Zahid diduga bercanda soal bom ketika dilakukan Screening Check Point (SCP). Namun, Andi tidak menjelaskan bagaimana kronologi hingga Muddasir Zahid bisa bercanda tentang bom di bandara.
Kemudian, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai laporan ke Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai prosedur tindakan candaan Bom, kita lakukan pemeriksaan (BAP), kita berikan surat keterangan, nanti kita laporkan ke inspektur otoritas wilayah II Medan," terangnya
Untuk selanjutnya, pihak Inspektur Otoritas Wilayah II akan datang untuk melakukan proses tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan kemudian menetapkan status hukumnya.
"Jadi kita belum bisa simpulkan itu tindak pidana sebelum ada hasil investigasi dari pihak otoritas. Kita hanya sampaikan kronologis saja belum pada penyimpulan status tindakan pidana penerbangan," lanjut Andi.
Ilustrasi bom. Foto: Pixabay
Ia pun menanmbahkan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan juga telah menyatakan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya serta menjadikan ini pembelajaran bersama.
Terakhir, Kepala Bandara Dabo Singkep ini pun kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan candaan bom khususnya di wilayah bandara.
ADVERTISEMENT
"Canda bom itu masuk kategori tindak pidana penerbangan sesuai peraturan perundangan penerbangan," tutupnya.