Berkat GPS, Penadah HP Curian di Batam Ini Ditangkap

Konten Media Partner
9 September 2022 21:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang penadah handphone (HP) curian di Kota Batam berinisial HS berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. HS ditangkap di pos sekuriti Ruko Batu Batam dekat Rumah Sakit Awal Bros Kamis (8/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap HS berawal dari salah satu korban yang kehilangan sebuah handphone di kamar indekosnya di Sagulung.
Korban kemudian mengunakan aplikasi pelacak HP, di mana  saat awal dideteksi sinyal GPS menunjukkan HP-nya mengarah ke Ruli Putri 7 Batu Aji. Korban lalu bergerak menuju titik yang ditunjukkan.
"Tak lama sinyal GPS lalu berpindah ke SPBU Tembesi dan akhirnya berhenti ke belakang Rumah Sakit Awal Bros," jelas Kompol Budi, Jumat (9/9).
Setibanya di titik GPS, korban melihat seseorang yang kemudian diketahui HS sedang bermain HP di atas sepeda motor.
Korban langsung menemui HS dan menanyakan apakah ada yang berhenti di lokasi tersebut, dan korban menyebut kalau dia baru saja kehilangan HP, dari 0elacakan titik hp tersebut di lokasi mereka berada.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mulai panik, lalu berusaha melarikan diri. Tapi berhasil dicegat oleh korban," katanya.
Pelaku HS usai diamankan polisi. Foto: Istimewa
Merasa gelagat yang mencurigakan, korban lalu meminta izin untuk memeriksa tas sandang yang dibawa oleh HS. Ternyata ditemukan 4 unit handphone, salah satunya ialah milik korban.
Dari sama, korban menahan HS dan memanggil polisi, hingga Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja datang ke lokasi untuk tindak lanjut.
Menurut keterangan HS, ia mendapatkan HP tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) di pasar malam.
"S menjual HP curian kepada HS sebanyak 4 unit berbagai macam merek di pasar Maling Jodoh," jelasnya.
"Karena locus dan tempat kejadian di Sagulung korban membuat laporan, kemudian dilimpahkan ke Polsek Lubuk Baja untuk mengungkap pelaku lain," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, HS beserta sejumlah barang bukti telah diamankan. Ia kemudian dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.