Konten Media Partner

Besok, Vonis Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun

8 April 2020 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Proses hukum yang dijalani Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun tak lama lagi akan memasuki babak final.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang vonis kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan yang melibatkan orang nomor 1 di Kepri pada Kamis (9/4/) besok.
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dari kesepakatan pada sidang pledoi dari terdakwa Nurdin Basirun pada Kamis (2/4) pekan lalu. Disepakati antara Majelis Hakim, JPU KPK, dan pengacara terdakwa bahwa keputusan status hukum yang bersangkutan akan dibacakan pada pekan selanjutnya.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan penundaan dari jadwal sebelumnya. Maka, sidang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal sebelumnya 9 April 2020," ujarnya, Rabu (8/4).
Kendati demikian, lanjut Ali Fikri, karena kondisi saat ini sedang pandemi covid-19 maka terdakwa Nurdin Basirun harus mendengarkan putusan tersebut dari Rumah Tanahan (Rutan) KPK.
ADVERTISEMENT
"Karena situasi masih seperti ini, makanya sidang masih menggunakan sistem video konference," katanya.
Ia juga menambahkan, sebelumnya majelis hakim telah memvonis empat terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Budi Hartono, serta pihak swasta Kock Meng dan Abu Bakar.
"Apabila terdakwa Nurdin Basirun sudah divonis, tentu semua sudah ada status hukumnya. Karena pengadilan sudah memvonis empat terdakwa sebelumnya dalam perkara ini," jelas Ali Fikri.
Sementara itu, Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Nasrun menyampaikan, permohonan pihaknya kepada majelis hakim adalah berdasarkan fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis.
Untuk itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Ketiga adalah membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan KPK, segera setelah putusan ini di bacakan," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan enam tahun penjara ke Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun dan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budy Hartono yang dituntut lima tahun penjara. Selain itu JPU KPK juga memberikan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik selama Nurdin Basirun menjalani hukuman pokok.