news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bobby Jayanto Tak Hadir Berikan Saksi Kasus Cukai Rokok Bintan ke KPK

Konten Media Partner
3 September 2021 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto (baju putih). Foto: Ismail/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto (baju putih). Foto: Ismail/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto, tidak hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi.
ADVERTISEMENT
Dihadapan awak media, Bobby mengaku baru menerima surat panggilan dari Penyidik KPK pukul 13.00 WIB, Jumat(3/9).
"Surat baru kami terima hari ini, sementara jadwal pemeriksaan juga hari ini," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan penyidik KPKbernomor SPGL/3929/DIK01.00/23/08/2021 terhadap dirinya itu ditandatangani pada 25 Agustus 2021 lalu. Namun, kemungkinan karena ada keterlambatan akibat jarak, surat itu baru diterima hari ini.
"Saya akan mematuhi dan koorperatif terhadap pemangggilan oleh KPK tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Bobby.
Namun demikian, Ketua Nasdem Kota Tanjungpinang ini menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KPK untuk kembali mengatur jadwal pemanggilan dirinya sebagai saksi.
"Saya akan menunggu surat panggilan berikutnya dan penjadwalan kembali pemanggilan oleh KPK terhadap saya selaku saksi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Bobby mengaku tidak mengetahui atas kepentingan apa KPK memanggil dirinya dalam perkara tersebut. Menurutnya, selama ini ia sama sekali tidak tahu menahu apa yang menjadi keterkaitan perkara tersebut dengan dirinya.
Bahkan, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tanjungpinang 2009-2019 ia pun tidak mengetahui dan tidak ada anggotanya yang berbisnis cukai rokok.
"Saya sama sekali tidak berhubungan dengan Apri Sujadi, meskipun saya mengenalnya sudah lama setidak tidaknya saat yang bersangkutan maju pertama kali dalam Pilkada Bintan 2016 yang lalu," demikian Bobby.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 12 Juli 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain Apri Sujadi, KPK juga turut menetapkan tersangka atas nama, Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
Keduanya diduga Apri Sujadi menerima sejumlah uang dari distributor rokok serta jatah kuota rokok dari yang telah ditetapkan selama menjabat sebagai Bupati Bintan pada 2016-2018.
Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohammad Saleh Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar.