Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
BPI KPNPA RI Desak Pemda Tindaklanjuti Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran
28 Januari 2025 10:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
ADVERTISEMENT
Menurut Rahmad, relokasi anggaran daerah harus menjadi prioritas guna mendukung kebijakan nasional sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.
"Selama ini, banyak anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat di berbagai daerah disalahgunakan. Pos-pos anggaran ini sering menjadi bancakan korupsi oleh oknum pejabat. Relokasi anggaran tersebut sangat mendesak agar keuangan negara dikelola dengan lebih transparan dan efisien," ujar Rahmad dalam keterangannya kepada pers, Selasa, 28 Januari 2025.
Rahmad juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan turunan seperti Instruksi Gubernur (Ingub), Instruksi Wali Kota (Inkota), atau Instruksi Bupati (Inbup) guna mendukung implementasi Inpres tersebut.
"Sebagai bagian dari pemerintah nasional, daerah wajib mendukung penuh kebijakan ini. Efisiensi belanja adalah keharusan, bukan pilihan," tegasnya.
Dalam pandangannya, penghematan anggaran dapat dimulai dengan membatasi kegiatan seremonial, perjalanan dinas, serta rapat-rapat yang minim manfaat langsung bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ia menilai bahwa relokasi anggaran ini juga membuka peluang untuk memperbesar alokasi pada program-program prioritas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perlu diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 menegaskan pentingnya efisiensi belanja negara, terutama dalam pos-pos yang bersifat seremonial, seminar, dan perjalanan dinas.
Instruksi ini mencakup tujuh poin utama yang semuanya bertujuan memastikan anggaran lebih fokus pada kebutuhan strategis nasional.
Rahmad Sukendar menambahkan bahwa Inpres ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.
"Jika kebijakan ini diimplementasikan secara konsisten, tidak hanya membantu penghematan anggaran, tetapi juga mempersempit ruang gerak bagi korupsi di daerah," pungkasnya.