Konten Media Partner

BPI KPNPA RI Soroti Sikap Pasif Kepolisian dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

26 Januari 2025 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pasif kepolisian dalam menangani kasus pagar laut sepanjang 30,16 km yang berdiri di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Menurut Rahmad, keberadaan pagar laut ini tidak hanya berdampak pada ekosistem dan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum terkait pemanfaatan wilayah perairan yang merupakan domain publik.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya bertindak cepat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara transparan dan adil.
“Kita sangat menyayangkan mengapa aparat penegak hukum, khususnya Polri, terkesan bungkam dan tidak mengambil langkah-langkah konkret. Ini menunjukkan lemahnya respons terhadap persoalan yang jelas-jelas berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Januari 2025.
Rahmad menambahkan bahwa ketidakpastian hukum dalam kasus ini hanya akan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Ia menyoroti bahwa pagar laut tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang adanya pembangunan di wilayah pesisir tanpa izin yang sah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keberadaan pagar ini juga dikhawatirkan menghambat akses masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut sebagai mata pencaharian mereka.
Rahmad juga menekankan bahwa Polri harus segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa sikap bungkam dan lambatnya tindakan dari kepolisian dapat memberikan kesan adanya kekuatan tertentu yang melindungi pembangunan pagar laut tersebut.
“Dalam kasus seperti ini, transparansi dan ketegasan hukum sangat diperlukan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Polri harus menunjukkan keberpihakannya kepada keadilan, bukan pada pihak-pihak yang justru merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Hingga saat ini, masih belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, tekanan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat mendorong Polri untuk segera bertindak dan memberikan kejelasan hukum atas kasus yang meresahkan ini.