Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bupati Lingga Diperiksa Sebagai Saksi Bupati Kotawaringin Timur
24 Agustus 2019 5:30 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Bupati Lingga Alias Wello untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit dari Pemerintah Kabupaten Kota Waringin Timur yang telat menyeret SP sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Jumat (23/8).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu 22 Agustus lalu, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah salah satu pengusaha di Tanjungpinang atas keterkaitannya pada kasus tersebut.
Penyelidikan lalu dilanjutkan dengan pemanggilan Bupati Lingga, Alias Wello sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Bupati Lingga merupakan Direktur PT. Aries Iron Mining (AIM) dan Mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA). Yakni, dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Kota Waringin Timur.
"Pemeriksaan ini dilakukan dalam proses penyidikan Dugaan korupsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur," katanya.
Selain Awe, sapaan Bupati Lingga, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi lainnya. Yakni, staf bagian Keuangan PT. FMA, M Efendi dan Pemilik PT FMA, Hendy.
ADVERTISEMENT
"Para saksi didalami terkait dengan proses perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur," ujarnya.
Febri menambahkan, selain telah menetapkam Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka, pihaknya juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan proses perizinan tambang di Kota Waringin Timur terhadap Kui Lim pemilik PT Niaga Lestari Remittance.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK