Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria di Batam Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus DS (23) warga Batu Aji Batam karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial PP yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Pelaku diamankan di kediamannya pada 15 Juli 2022 lalu setelah laporan dari pihak keluarga korban.
"DS kita tangkap di rumahnya daerah Batu Aji pada 15 Juli lalu atas laporan orang tua PP terkait pencabulan," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, Selasa (26/7).
Dijelaskannya, kasus pencabulan ini, berawal ketika PP kabur dari rumahnya di daerah Tanjunguncang. Bahkan, PP sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Polsek Batu Aji.
"Setelah 2 hari kabur dari rumah, PP akhirnya kembali yang diantar oleh DS," jelasnya.
Kemudian, orang tua yang korban merasa curiga hingga menginterogasi anaknya. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah melakukan hubungan badan dengan DS sebanyak 4 kali saat menginap di salah satu wisma daerah Kecamatan Sekupang.
Mendengar penuturan PP, orang tuan korban kemudia tak terima dan melaporkan DS ke Polsek Sekupang. "Kemudian Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengamankan pelaku," terang dia.
Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Pelaku berdalih korban adalah pacarnya sendiri yang telah menjalankan hubungan 7 bulan.
Berkaca dengan kasus ini, Kompol Yudha mengimbau masyarakat untuk dapat mengawasi anak agar tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan yang menyimpang diusia dini.
"Pengawasan dari berbagai pihak perlu agar anak tidak melakukan hal yang tidak baik," pesan dia.
Kini, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
