Catatan Akhir Tahun 2022: 12 Anggota Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat

Konten Media Partner
30 Desember 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman menggelar konferensi pers capaian kinerja tahun 2022. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman menggelar konferensi pers capaian kinerja tahun 2022. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 orang personel dijajaran Polda Kepulauan Riau sepanjang tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang disiplin dan kode etik setelah melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi untuk anggota Polda Kepri yang melakukan pelanggaran.
"12 personel dilakukan PTDH diantara 8 tidak melaksanakan tugas selama 30 hari (disersi) dan 4 terlibat penyalahgunaan narkoba," ungkap Irjen Aris Budiman dalam rilis akhir tahun di gedung Graha Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (30/12).
"Kita memberikan hukuman kepada personel yang melanggar aturan baik melanggar kode etik maupun pidana," lanjutnya.
Ia menyebut jumlah kumulatif personel yang melakukan pelanggaran disiplin pada 2021 sebanyak 62 orang dengan jumlah 13 personell mendapat sanksi PTDH, sementara pada tahun 2022 sebanyak 46 personel. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya.
Sementara Kode Etik Profesi Polri (KEPP) 2021 sebanyak 48 dan tahun 2022 sebanyak 73 personel. Angka ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam pemaparannya, Irjen Aris menyebut selama tahun 2021 Polda Kepri menangani 3.111 kasus pidana dan sebanyak 1.963 kasus diselesaikan.
Tahun 2022 jumlah kasus disebut 3.115 kasus dan sebanyak 1.999 kasus diselesaikan. Angka ini terjadi peningkatan sebesar 4 kasus dari tahun lalu.
"Jika dibandingkan pada tahun lalu terjadi peningkatan sebesar 64 persen," ujarnya.
Polda Kepri juga telah menangani kasus kejahatan jalanan tahun 2021 curat 190; curas 69; curanmor 327; perjudian 21; dan pembunuhan 4 kasus. Lalu tahun 2022 curat 192; curas 53; curanmor 327 perjudian 16; dan pembunuhan 9 kasus.
Sementara cyber crime sebanyak 28 kasus dan korupsi 24 kasus, ilegal logging 4 kasus dan ilegal minning 6 kasus.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Aris untuk kasus PMI Ilegal sebanyak 56 kasus dengan tersangka 102. Sementara untuk narkoba Polda Kepri menangani 334 kasus dengan tersangka 472 orang.
Barang bukti yang disita hingga dimusnahkan 182 kg sabu, ganja 69,4 kg pil ekstasi 54.264 butir, heroin 17,23 gram dan kokain 58,6 kg.
Untuk kasus laka lantas 961 kasus jika dibandingkan tahun lalu 716 terjadi kenaikan.
Selain penanganan perkara Polda Kepri juga terlibat dalam Satgas misi kemanusiaan Internasional Divhubinter Polri.
Irjen Aris menambahkan, tindakan preventif dan preventif penanganan Covid-19 membuat kasus COVID-19 kian terkendali di Kepri. Bahkan baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Perumahan Polri, gereja dan Pura Polda Kepri.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polda Kepri sehingga bisa menjaga suasana Kamtibmas di Kepri terkendali dan kondusif.
ADVERTISEMENT