Cegah Corona, Kejaksaan Negeri Karimun, Kepri, Gelar Sidang via Video Conference

Konten Media Partner
25 Maret 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

zoom-in-whitePerbesar

ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Karimun menggelar sidang via Video Conference (Vicon) dengan layanan internet Whatsapp (Wa) di tengah eskalasi virus corona yang terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan mengatasi wabah corona yang diinisiasi oleh Kajari Karimun tersebut, mulai diterapkan dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Harifudin.
Dalam proses sidang terdakwa yang berada di rutan Karimun hanya dihadapkan dengan perangkat handphone, sedangkan majelis hakim, pengacara dan saksi yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri juga melakukan hal yang sama untuk mulai jalannya persidangan.
Sidang dengan cara ini, dilakukan agar memberikan kepastian hukum kepada terdakwa dan tidak terjadi pelanggaran HAM menyangkut batas waktu penahanan akibat kondisi nasional saat ini.
"Terdakwa itu harus memperoleh kepastian hukum. Kemudian, ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar, Rabu (25/3).
Kebijakan ini memperoleh efisiensi yang cukup berarti mulai dari biaya, waktu bahkan membantu dalam hal keterbatasan pengawalan. Lantaran sidang dilaksanakan terpisah antara terdakwa dengan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Sementara Kasipidum Kejari Karimun, Hamonangan P Sidauruk, menuturkan pihaknya mengupayakan optimalisasi media yang akan digunakan dalam sidang via layanan internet ini seperti laptop dan lensa fokus.
"Sehingga tampilan persidangan dapat lebih jelas sesuai arahan dari Pak Kajari,"katanya kepada kepripedia.
Dia mengharapkan, ke depan agar sistem persidangan ini dapat juga di akses oleh pengunjung sidang secara online apabila sistem acara terbuka untuk umum.
"Jadi masih banyak tugas yang harus dibenahi,"tutupnya.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!