Curi Perhiasan Rp 80 Juta di Tanjungpinang, Pria Ini Ditangkap di Bali

Konten Media Partner
15 Juni 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan pelaku pencurian emas di Tanjunginang di sebuah guest house di Denpasar Selatan, Bali. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan pelaku pencurian emas di Tanjunginang di sebuah guest house di Denpasar Selatan, Bali. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama M. Ardiansyah yang merupakan pelaku pencurian perhiasan di Tanjungpinang pada Maret 2022 lalu akhirnya diringkus Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang di Bali pada Selasa malam (14/6).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap, menyebutkan Ardiansyah melakukan aksi pencurian di perumahan Griya Bestari Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang beberapa bulan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Ia mengakui perbuatannya. Di mana berhasil mencuri sejumlah perhiasan yang terdiri dari dua kalung emas, tiga liontin emas, sebuah gelang emas, dan dua cincin emas. Keseluruhan barang yang dicuri dengan total nilai mencapai Rp 80 juta.
Ia juga mengakui telah menggadaikan perhiasan hasil curian tersebut di dua tempat pegadaian di Tanjungpinang dan mendapatkan uang sekitar Rp 60 juta.
"Dia menggadaikan emas curian itu lalu melarikan diri ke Bali," jelas AKP Awal kepada awak media, Rabu (15/6).
Dari laporan korban, lanjut Awal, pihaknya kemudian bergerak untuk menyelidiki kasus pencurian tersebut. Hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bali.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dengan berkoordinasi bersama Polresta Denpasar, dilakukan penangkapan terhadap Ardiansyah yang kala itu sedang berada di persembunyiannya di Guest Housea Puri Kencana Denpasar Selatan.
"Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua lembar Surat Bukti Gadai emas, ponsel pelaku, serta ATM," tutup Awal.