Konten Media Partner

Dampak CEISA, J&T Hentikan Pengiriman Dari Batam

18 Februari 2019 19:31 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Armada pengiriman darat J&T Express (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Armada pengiriman darat J&T Express (Foto: Istimewa)
Kepripedia.com, Batam - Perusahaan layanan pengiriman barang dengan label J & T Express menghentikan pelayanan pengiriman barang, selama tujuh hari mulai dari tanggal 17 hingga 24 Februari 2019 dari Kota Batam ke beberapa daerah lainnya, akibat penumpukan barang di gudang mereka dampak dari pemberlakuan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) oleh Kantor pelanyanan umum (KPU) Bea Cukai tipe B Batam.
ADVERTISEMENT
Penumpukan barang oleh J & T ini dibenarkan, oleh sekretaris Asosiasi perusahaan jasa pengiriman Express, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Arif Budiyanto, hal tersebut dilakukan pihak J & T menurutnya karena terdapat banyak penumpukan barang di gudang akibat pemberlakuan sistim yang dibuat oleh KPU BC Batam.
Penghentian selama satu pekan ini diharapkan, dapat menyelesaikan permasalahan tumpukan barang yang telah menumpuk di gudang J & T Batam. Dampak dari kebijakan sistim baru yang dibuat oleh Bea Cukai tersebut, menurutnya tidak saja dialami oleh J & T, namun beberapa perusahaan Pelayanan jasa titipan (PJT) lainnya juga mengalami hal yang sama.
"Ini kan sistim baru, jadi butuh penyesuaian bagi perusahaan, mudah-mudahan tidak berdampak negatif lah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
CEISA adalah sistem Integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang besifat publik sehingga semua Pengguna Jasa sebagai user dapat mengakses dari manapun, kapanpun berada dengan koneksi internet. Oleh karena itu, CEISA dapat disebut sebagai aplikasi tumpuan Bea dan Cukai.
Sistim ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa PJT maupun perusahaan PJT sendiri. Mengingat Batam merupakan daerah kawasan FTZ (Free Trade Zone) maka secara kepabeanan Batam berbeda dengan daerah lainnya.
"Kita sebenarnya menanggapi positif sistim ini, hanya mungkin dalam waktu yang masih baru ini masih menjadi kendala dan butuh penyesuain," sebut Arif.
Selain itu biaya pajak tambahan tersebut hanya berlaku bagi barang kiriman, yang keluar Batam dengan nilai USD75, jika barang yang keluar dibawah jumlah nominal tersebut tidak dikenakan biaya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau untuk usaha-usaha kecil dibawah nominal tersebut, saya kita tidak terlalu berpengaruh," sebutnya.
---
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK