Dampak Corona, Tahapan Pilkada 2020 di Kepri Harus Ditunda

Konten Media Partner
22 Maret 2020 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pilkada Kepri. Foto: kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada Kepri. Foto: kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang diterbitkan 21 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya keputusan tersebut, maka akan berdampak pada penudaan pilkada seluruh daerah, khususnya Provinsi Kepulauan Riau dan 6 kabupaten/kota lainnya.
Komisioner KPU Kepri, Arison mengungkapkan, penundaan tahapan pilkada ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan atas upaya pemerintah dalam memutus siklus dan pencegahan penyebaran covid-19.
"Sebelumnya juga KPU RI sudah memerintahkan penerapan work from home (WFH)," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (22/3).
Ia menjelaskan, ada empat tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaanya. Yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan dan pemutahiran data pemilih.
"Belum dipastikan sampai kapan penundaan ini diberlakukan," katanya.
Komisioner KPU Kepri, Arison. Foto: Dok. KPU Kepri
Dengan ditundanya tahapan tersebut, lanjut Arison, maka bisa dipastikan pelaksanaan pilkada juga akan diundur. Karena, penundaan masa kerja PPS akan berpengaruh pada terhambatnya kerja PPDP dan penentuan jumlah pemilihan, serta percetakan surat suara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, PPDP juga yang bertugas melakukan verifikasi faktual calon perseorangan terutama di Anambas dan Batam.
"Urutan kerjanya seperti itu. Maka bisa dipastikan akan berpengaruh pada penundaan pelaksanaan Pilkada," ucap Arison.
ads