Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Ini yang Harus Diperhatikan

Konten Media Partner
24 Februari 2020 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu sekolah di Lingga yang deklarasi sekolah ramah anak. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu sekolah di Lingga yang deklarasi sekolah ramah anak. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sekolah Ramah Anak (SRA) saat ini menjadi program penting yang terus diupayakan bagi pendidikan diberbagai daerah di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang kini telah mulai mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak.
ADVERTISEMENT
Ditahun 2020, setidaknya ada 5 sekolah di Kabupaten Lingga yang mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak secara bergantian. Deklarasi ini merupakan kerjasama antara pihak Sekolah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga serta lembaga terkait lainnya termasuk Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga.
"Sekolah Ramah anak ini penting. Mengingat dalam sehari, delapan jam anak berada disekolah," ungkap Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal kepada kepripedia, Senin (24/2/2020).
Ia menyebutkan deklarasi sekolah ramah anak tidak secara serta merta dilakukan. Melainkan ada komponen atau indikator yang perlu diperhatikan sebelum mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak.
Ia merincikan, setidaknya terdapat enam komponen sekolah ramah anak yang harus diperhatikan sekolah, lembaga dan stakeholder lainnya. yakni :
ADVERTISEMENT
"Program ini menunjang kondisi yang kita harapkan bersama. Sekolah ramah anak menjadi solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal saat deklarasi Sekolah Ramah Anak disaksikan Kadisdik Lingga. Junaidi Adjam. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
Secara khusus, sekolah ramah anak ini menekankan pada pendidikan baik itu formal, non formal, dan informal yang aman, bersih dan sehat serta peduli lingkungan hidup. Selain itu, juga menjamin memenuhi hak-hak anak, melindungi kekerasan anak, diskriminasi dan perlakuan salah terhadap anak lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi perlu adanya perencanaan, kebijakan, pembelajaran serta pengawasan dan mekanisme pengaduan terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak di lini pendidikan," tambah Afrizal.
Afrizal berharap, dengan deklarasi sekolah ramah anak, maka terbentuk pula paradigma baru dalam mendidik anak di sekolah untuk menciptakan generasi tanpa kekerasan. Tidak hanya sekolah, secara menyeluruh menumbuhkan kepedulian orang dewasa dalam melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami dari KPPAD Lingga mengucapkan selamat dan sukses serta mengapresiasi sekolah-sekolah di Bumi Bunda Tanah Melayu ini yang telah berkomitmen untuk menjadi sekolah ramah anak." tutupnya.
Diketahui, sekolah di Kabupaten Lingga yang mendeklarasikan diri sekolah ramah anak di tahun 2020 ialah SMPN 1 Lingga, SDN 001 Lingga, SDN 009 Singkep, SMPN 1 Singkep, SMAN 1 Singkep.
ADVERTISEMENT