Dinas ESDM Kepri: Penerbitan WIUP dan IUP Belum Membutuhkan PKKPR

Konten Media Partner
18 November 2022 10:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau memiliki pandangan berbeda dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi sejumlah Perusahan untuk penerbitan IUP kepada DPMPTSP.
Namun demikian, DPMPTSP berpandangan bahwa dalam penerbitan IUP membutuhkan persyaratan Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Padahal, merujuk pada norma, standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang diterbitkan Kementerian ESDM bahwa dalam penerbitan WIUP dan IUP belum membutuhkan persyaratan PKKPR.
"PTSP meminta syarat PKKPR dimajukan menjadi syarat IUP. Dalam NSPK (UU dan peraturan turunannya) Kementerian ESDM, PKKPR dipersyaratkan saat pengajuan ijin lingkungan," terangnya kepada Kepripedia, Kamis (17/11).
Oleh karena itu, Dinas ESDM menyarankan agar DPMPTSP Kepri berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan Kementerian Investasi/BKPM.
Mengingat, saat kewenangan pemberian WIUP & IUP Mineral Bukan Logam, WIUP & IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu serta WIUP & IUP Batuan berada di Pemerintah Pusat, pemenuhan PKKPR tidak menjadi persyaratan dalam pemberian WIUP & IU.
ADVERTISEMENT
"Hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan mineral dan batubara," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui DPMPTSP menolak permohonan IUP pasir kuarsa yang diajukan 34 perusahaan. Penolakan berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 540/513/DPMPTSP-05/2022 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2022 lalu.
Dalam surat tersebut diterangkan, berdasarkan hasil validasi DPMPTSP Kepri ke-34 perusahaan yang mengusulkan IUP tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPR.
Kepala DPMPTS Kepri, Hasfarizal Handra, mengakui pihaknya tidak serta merta menolak permohonan izin yang diajukan sejumlah perusahaan itu. Melainkan, meminta mereka untuk melengkapi dokumen PKKPR yang menjadi syarat dasar pengajuan permohonan izin pertambangan.
"Tidak kita tolak. Hanya meminta mereka melengkapi syarat PKKPR, sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," ungkapnya, kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan, usulan permohonan izin pertambangan itu 34 Perusahan itu tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPR. Padahal, dokumen tersebut sesuai dengan aturan menjadi dasar wajib bagi pelaku usaha pertambangan yang berbasis resiko. Dimana, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
"Kami minta mereka melangkapi itu sesuai dengan ketentuan tata ruang," sebut Hasfarizal.
Selain itu, ia juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai persoalan perizinan tersebut. Hal itu dilakukan agar dalam pemberian izin nantinya tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke persoalan hukum.
"Karena saya tidak mau syarat ini menjadi temuan dan pelanggaran nantinya. Maka, kami meminta mereka melengkapi dahulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT