Disdik Kepri Ancam Beri Sanksi bagi Guru yang Demo ke Kantor Gubernur

Konten Media Partner
12 Maret 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di kantor Gubernur saat para guru menuntut hak mereka
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di kantor Gubernur saat para guru menuntut hak mereka
ADVERTISEMENT
Dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, mengancam akan memberikan sanksi kepada guru-guru yang melakukan aksi demo. Para guru tersebut diketahui demo untuk menuntut pembayaran tunjangan Gaji ke-13 dan 14 tahun 2018, yang hingga kini belum dibayar dan tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, mereka keluar pada saat jam kerja dan otomatis menganggu proses belajar mengajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali, saat dihubungi Kepripedia, Selasa (12/03).
Pernyataan tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali. Hal ini diungkapkannya kepada sejumlah pewarta yang saat itu hadir meliput kegiatan demonstrasi guru yang berjumlah kurang lebih 500 orang di Kantor Gubernur.
Untuk teknis sanksi yang akan diberikan oleh Kepala Dinas tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah masing-masing tempat guru tersebut mengajar. Menurut Dali, sanksi minimal yang akan diberikan yaitu berupa pengurangan jam mengajar. Jika ini terjadi, guru-guru yang kekurangan jam mengajar akan kesulitan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
ADVERTISEMENT
"Mereka tidak dapat izin dari kepala sekolah juga, inikan melawan kepala sekolah," sebutnya.
Aksi tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melalui beberapa kepala sekolah dan dinas pendidikan ,mengimbau agar kepala sekolah tidak mengizinkan. Sebab, yang diminta oleh para guru tersebut sedang diupayakan oleh pihak dinas bersama dengan Eksekutif dan Legislatif.
"Kami sudah mengupayakan, mencarikan solusi tapi harap bersabar dulu karena ada proses yang harus ditempuh," ujarnya.
Hari ini beberapa guru dijadwalkan kembali melakukan audiensi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, OPD terkait, dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk membahas permasalahan yang diminta oleh para guru.
(Wak JK)